TWK KPK
Sebelumnya, upaya pelemahan pemberantasan korupsi lainnya di negeri ini adalah melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK. TWK merupakan proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
TWK dianggap sebagai upaya menyingkirkan para penyidik yang memiliki integritas dan sedang menangani sejumlah kasus korupsi besar.
Alih status kepegawaian menjadi ASN dan TWK untuk para pegawai KPK dinilai sebagai kebijakan yang didesain untuk melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
Baca juga: Jokowi Dulu Tegas soal TWK KPK, Kini Dinilai Mulai Lepas Tangan...
Ketidaklulusan sejumlah pegawai dan penyidik dalam tes ini disebut telah dirancang sejak awal sebagai babak akhir upaya memberangus KPK.
Dari 1.351 pegawai KPK yang mengikuti TWK, 1.274 di antaranya dinyatakan memenuhi syarat, sedangkan 75 tidak.
Sejumlah kalangan menentang upaya penyingkiran para pegawai dan penyidik KPK. Dukungan terhadap 75 pegawai dan penyidik KPK terus mengalir dari publik, mulai dari aktivis hingga akademisi.
Sejumlah guru besar dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia mendesak KPK membatalkan hasil TWK. Para guru besar ini menilai pelaksanaan tes itu melanggar hukum dan etika publik.
Baca juga: Pasca-putusan MK dan MA, Presiden Jokowi Dinilai Perlu Bersikap soal Polemik TWK
Namun akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dari 75 pegawai yang tidak lulus tersebut, 51 di antaranya dinilai merah dan akan diberhentikan. Dari 51 pegawai tersebut, ada satu pegawai yang memasuki purnatugas per Mei 2021, sehingga pegawai itu tidak ikut diberhentikan dengan hormat.
Sementara itu, ada 24 pegawai lainnya dianggap masih bisa dibina dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) bela negara.
Baca juga: Usai Putusan MA, Presiden Dinilai Berwenang Angkat Pegawai KPK Tak Lolos TWK Jadi ASN
Namun, dari 24 pegawai tersebut, hanya 18 orang yang bersedia mengikuti diklat dan lulus menjadi ASN. Sehingga total yang diberhentikan dengan hormat oleh KPK akibat TWK ini adalah sebanyak 56 orang.
“Memberhentikan dengan hormat 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Rabu (15/9/2021).
"Enam pegawai KPK yang dinyatakan TMS dan diberi kesempatan mengikuti Diklat namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi ASN dan akan diberhentikan dengan hormat,” lanjut Alex.