Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berbagai Kebijakan yang Lemahkan Pemberantasan Korupsi...

Kompas.com - 17/09/2021, 13:05 WIB
Wahyuni Sahara

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberantasan korupsi di Tanah Air semakin mengkhawatirkan. Sejumlah kebijakan terkait dengan pemberantasan korupsi dilemahkan. Hal ini disayangkan sejumlah pakar hukum dan pegiat antikorupsi.

Terbaru, Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset gagal masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas. Padahal, Presiden Joko Widodo sebelumnya menunjukkan komitmen dengan menyetujui RUU Perampasan Aset bisa dibahas di DPR.

Dalam rapat di DPR, Rabu (16/9/2021), pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengusulkan lima RUU untuk masuk dalam perubahan Prolegnas Prioritas 2021. Namun, dari lima usulan itu hanya tiga yang disetujui.

Baca juga: Kecewa RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas Prioritas, PPATK Ingatkan Komitmen DPR-Pemerintah

Tiga RUU itu ialah Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. RUU Perampasan Aset dan RUU Badan Pemeriksa Keuangan ditolak.

Kegagalan ini kembali menunjukkan RUU Perampasan Aset belum menjadi prioritas. Draf RUU Perampasan Aset selesai disusun sejak tahun 2012. Namun, RUU itu tidak pernah masuk Prolegnas tahunan. 

Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho, saat dihubungi Kompas.id pada Kamis (16/9/2021), mengatakan, tidak masuknya RUU Perampasan Aset dalam perubahan prolegnas menunjukkan masih lemahnya komitmen pembuat UU untuk memperkuat regulasi pemberantasan korupsi.

Baca juga: RUU Perampasan Aset Gagal Masuk Prolegnas Prioritas, Janji Jokowi Tak Terealisasi

Jika disahkan, RUU Perampasan Aset akan lebih kuat dibandingkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebab, menurut dia, fokus utama RUU tersebut adalah mengembalikan aset negara dengan obyek hukum aset, bukan pelaku.

RUU ini dapat digunakan untuk merampas aset yang tidak seimbang dengan penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal-usul perolehannya secara sah.

Baca juga: Baleg Setuju 4 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Salah Satunya Revisi UU ITE

Bahkan, aset dalam perkara pidana yang tidak dapat disidangkan atau diputus bersalah oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tetapi asetnya belum dirampas untuk memulihkan kerugian negara, juga tetap bisa dirampas.

”Melihat dari proses RUU ini, sepertinya pemerintah sudah mendorong supaya bisa masuk Prolegnas dan segera dibahas bersama DPR. Namun, ternyata masih ada ketakutan dari DPR. Mungkin mereka takut ini bisa jadi seperti senjata makan tuan seperti UU KPK dulu,” kata Hibnu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com