Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Satgas: Sementara yang Bisa Akses PeduliLindungi yang Punya Gadget, tapi...

Kompas.com - 16/09/2021, 15:04 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas) Ganip Warsito memastikan bahwa masyarakat yang tidak bisa mengakses aplikasi PeduliLindungi karena tidak memiliki gawai (gadget) atau telepon pintar (smartphone) akan difasilitasi.

Terlebih tidak semua masyarakat Indonesia menggunakan gawai atau telepon pintar, tetapi diharuskan menggunakan aplikasi tersebut dalam beraktivitas.

Hanya saja, Ganip tidak menjelaskan secara detail tentang hal tersebut.

"Memang untuk sementara yang bisa mengakses adalah yang memiliki gadget, tapi ke depan kami juga akan memfasilitasi bagi yang tidak punya gadget atau smartphone," kata Ganip saat mendampingi Wakil Presiden meninjau pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di SMAN 19 Kabupaten Tangerang dan vaksinasi Covid-19 dosis kedua di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) An-Nawawi Tanara, Kamis (16/9/2021).

Baca juga: PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan, Bagaimana Jika Warga Tak Punya Smartphone?

Ganip mengatakan, siapa pun yang sudah melaksanakan vaksinasi Covid-19 baik dosis pertama maupun kedua, secara otomatis akan tersambung ke sistem PeduliLindungi.

Di samping itu, masyarakat yang sudah divaksin juga diberikan bukti secara fisik berupa surat keterangan sudah divaksin yang dilengkapi QR Code.

"Kemudian kalau yang sudah lengkap vaksinnya dua kali dosis, mendapatkan kartu vaksin. Ini juga bisa digunakan dalam kegiatan-kegiatan warga di ruang publik," kata Ganip.

Dalam penggunaannya, ujar dia, aplikasi PeduliLindungi saat ini difungsikan untuk mencegah agar jangan sampai terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang tinggi seperti sebelumnya.

Aplikasi tersebut juga digunakan sebagai alat untuk membuka beberapa fasilitas menyusul menurunnya status level pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di beberapa daerah.

"Aplikasi ini produk anak bangsa, sebagai backbone kita bisa mengetahui warga yang sudah melaksanakan vaksin," kata Ganip.

Baca juga: Surat Vaksin Baiknya Bisa Gantikan PeduliLindungi, Pengamat: Masyarakat Kita Masih Banyak yang Gaptek

Aplikasi tersebut, ujar dia, dapat men-tracking masyarakat yang sudah melaksanakan tes polymerase chain reaction (PCR) karena kini setiap laboratorium PCR sudah terkoneksi dengan New All Record (NAR).

Nantinya data tersebut bisa masuk ke dalam sistem aplikasi PeduliLindungi.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah syarat masyarakat melakukan berbagai aktivitasnya.

Salah satunya adalah sebagai syarat perjalanan seluruh moda transportasi.

Mengutip laman resminya, PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Covid-19.

Aplikasi ini mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita Covid-19 dapat dilakukan.

Baca juga: Status di Aplikasi PeduliLindungi Tak Kunjung Berubah, Kemenkes: Coba Kirim E-mail Saja Terus

Pengguna aplikasi ini juga akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian atau berada di zona merah, yaitu area atau kelurahan yang sudah terdata bahwa ada orang yang terinfeksi Covid-19 positif atau ada Pasien Dalam Pengawasan.

Aplikasi ini memiliki beberapa manfaat, di antaranya dapat membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital, sehingga lebih aman, cepat, mudah dan sederhana.

Selain itu penggunaan aplikasi ini jugai dapat meminimalkan kontak fisik karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi, dan juga lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes swab baik PCR maupun antigen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com