Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Amendemen UUD 1945 Dikhawatirkan Jadi Pintu Masuk Perpanjang Masa Jabatan Presiden

Kompas.com - 15/09/2021, 17:22 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mempertanyakan substansi dari usulan menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) melalui amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Zainal khawatir hanya jalan awal untuk melakukan pembahasan lainnya, termasuk perubahan masa jabatan presiden.

“Jangan-jangan perubahan menghidupkan GBHN ini hanya pintu masuk sebenarnya untuk masuk ke pembahasan pembahasan lain. Misalnya apa? Ya masa jabatan. Sangat mungkin masa jabatan,” kata Zainal dalam diskusi publik “Membaca Wacana Amandemen UUD 1945: Akal-akalan 3 Periode?”, Rabu (15/9/2021).

Baca juga: Wacana Amendemen UUD Diduga Berkaitan dengan Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara

Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan akan seperti apa model dan bantuk dari usulan PPHN nantinya.

Ia juga mempertanyakan, apakah usulan PPHN ini akan mirip dengan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang pernah diterapkan di masa orde baru atau berbeda.

Lalu, ia juga mempertanyakan sistem atau pola pertanggungjawaban presiden apabila PPHN ditetapkan.

“Kalau gitu apakah MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara seperti dulu? Kalau MPR bikin GBHN atau PPHN yang dipakai oleh semua lembaga negara, apakah kmbali menggeser ke MPR yang kayak dulu?,” tanyanya.

Lebih lanjut, Zainal juga mempertanyakan, apakah nantinya presiden dapat dimakzulkan apabila tidak menjalankan PPHN yang ditetapkan MPR RI.

Sebab, apabila presiden bisa dimakzulkan, ada kemungkinan amendemen tidak hanya mengubah Pasal 2 dan Pasal 3 UUD 1945 yang mengatur soal MPR.

Namun ada potensi perubahan akan merambat ke Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur soal masa jabatan presiden.

“Kalau bisa dijatuhkan berarti mustahil hanya mengubah Pasal 3 Undang-Undang Dasar yang berkaitan dengan MPR semata, Pasal 2 Pasal 3. Mustahil,” ucapnya.

“Pasti mengubah pasal 7A soal impeachment, kalau presiden misalnya bisa dijatuhkan atau dimakzulkan karena tidak menjalankan GBHN,” lanjutnya.

Diketahui, isu perpanjangan masa jabatan persiden menjadi tiga periode kembali mencuat ke publik seiring adanya wacana MPR RI terkait amendemen UUD 1945 untuk memberi kewenangan bagi MPR dalam menetapkan PPHN.

Usulan amendemen tersebut juga mendapat sorotan dari berbagai kalangan masyarakat.

Baca juga: Amendemen UUD 1945 Dikhawatirkan Bakal Minim Partisipasi Publik

Secara terpisah, Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan, MPR tidak pernah membahas rencana memperpanjang masa jabatan presiden.

Politikus Partai Golkar itu menuturkan, selama ini MPR hanya merekomendasikan amendemen UUD 1945 untuk memberi kewenangan bagi MPR dalam menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

"Wacana 3 periode saya tidak tahu siapa yang menghembus-hembuskan karena sejak saya memimpin sebagai Ketua MPR, belum pernah ada pembicaraan pun (mengenai) 3 periode maupun perpanjangan (masa jabatan presiden) yang ada di kami," kata Bambang dalam sebuah webinar, Senin (13/9/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com