JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas menilai kehawatiran publik akan adanya penumpang gelap dalam wacana amendemen Undang-Undang Dasar 1945 cukup beralasan.
Busyro pun menyinggung sejumlah proses pembahasan revisi undang-undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi, RUU Mahkamah Konstitusi, UU Mineral dan Baturbara (Minerba), hingga omnibus law UU Cipta Kerja yang terkesan sangat singkat.
“Itu fakta-fakta bahwa temen-temen politisi itu sebagian besar itu cukup beralasan jika kita masyarakat sipil mengkhawatiri akan terjadi pengulangan pada amendemen yang akan datang,” kata Busyro di webinar virtual, Senin (13/9/2021).
“Sehingga penumpang-penumpang gelap itu bukan khayalan, bukan ketakutan, tapi adalah kekhawatiran yang cukup berasalan,” imbuh dia.
Busyro menilai pemimpin negara saat ini juga harus mengatur negara dengan mengedepankan asas moralitas.
Baca juga: Jokowi Diminta Jelaskan Sikap soal Wacana Amendemen UUD 1945
Ia pun mengajak pemangku kebijakan membuktikan masih adanya moralitas, khususnya terkait isu amendemen UUD 1945 yang memunculkan isu liar soal perpanjangan masa jabatan presiden.
“Kalau amendemen di luar agenda memperpanjang jabatan presiden agaknya itu mengandung kualitas moral yang jelas dan rakyat ini perlu perlindungan moral,” imbuhnya.
Selain itu, Busyro meminta Presiden Joko Widodo menyampaikan sikap atas adanya isu perpanjangan masa jabatan presiden yang ramai diperbincangkan belakangan ini.
Menurutnya, sikap itu harus disampaikan secara tegas demi kehormatan dan nama baik keluarga Presiden saat ini.
“Presiden perlu segera mungkin dimohon dengan hormat untuk menyatakan secara tegas lugas kepada masyarakat untuk tidak membuka peluang amendemen sebatas mengenai upaya-upaya perpanjangan jabatan presiden untuk periode berapapun juga,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, isu perpanjangan masa jabatan persiden menjadi tiga periode kembali mencuat ke publik.
Baca juga: Sekjen PKP Sarankan Isu Amendemen UUD 1945 Diakhiri, Ini Alasannya
Isu ini muncul seiring adanya wacana MPR RI terkait amendemen UUD 1945 untuk memberi kewenangan bagi MPR dalam menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Ketua MPR Bambang Soesatyo pun menegaskan, MPR tidak pernah membahas rencana memperpanjang masa jabatan presiden menjadi maksimal tiga periode.
"Wacana 3 periode saya tidak tahu siapa yang menghembus-hembuskan karena sejak saya memimpin sebagai Ketua MPR, belum pernah ada pembicaraan pun (mengenai) 3 periode maupun perpanjangan (masa jabatan presiden) yang ada di kami," kata Bambang dalam sebuah webinar, Senin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.