Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Busyro Anggap Kekhawatiran Publik Atas Penumpang Gelap Amendemen UUD 1945 Cukup Beralasan

Kompas.com - 13/09/2021, 19:02 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas menilai kehawatiran publik akan adanya penumpang gelap dalam wacana amendemen Undang-Undang Dasar 1945 cukup beralasan.

Busyro pun menyinggung sejumlah proses pembahasan revisi undang-undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi, RUU Mahkamah Konstitusi, UU Mineral dan Baturbara (Minerba), hingga omnibus law UU Cipta Kerja yang terkesan sangat singkat.

“Itu fakta-fakta bahwa temen-temen politisi itu sebagian besar itu cukup beralasan jika kita masyarakat sipil mengkhawatiri akan terjadi pengulangan pada amendemen yang akan datang,” kata Busyro di webinar virtual, Senin (13/9/2021).

“Sehingga penumpang-penumpang gelap itu bukan khayalan, bukan ketakutan, tapi adalah kekhawatiran yang cukup berasalan,” imbuh dia.

Busyro menilai pemimpin negara saat ini juga harus mengatur negara dengan mengedepankan asas moralitas.

Baca juga: Jokowi Diminta Jelaskan Sikap soal Wacana Amendemen UUD 1945

Ia pun mengajak pemangku kebijakan membuktikan masih adanya moralitas, khususnya terkait isu amendemen UUD 1945 yang memunculkan isu liar soal perpanjangan masa jabatan presiden.

“Kalau amendemen di luar agenda memperpanjang jabatan presiden agaknya itu mengandung kualitas moral yang jelas dan rakyat ini perlu perlindungan moral,” imbuhnya.

Selain itu, Busyro meminta Presiden Joko Widodo menyampaikan sikap atas adanya isu perpanjangan masa jabatan presiden yang ramai diperbincangkan belakangan ini.

Menurutnya, sikap itu harus disampaikan secara tegas demi kehormatan dan nama baik keluarga Presiden saat ini.

“Presiden perlu segera mungkin dimohon dengan hormat untuk menyatakan secara tegas lugas kepada masyarakat untuk tidak membuka peluang amendemen sebatas mengenai upaya-upaya perpanjangan jabatan presiden untuk periode berapapun juga,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, isu perpanjangan masa jabatan persiden menjadi tiga periode kembali mencuat ke publik.

Baca juga: Sekjen PKP Sarankan Isu Amendemen UUD 1945 Diakhiri, Ini Alasannya

Isu ini muncul seiring adanya wacana MPR RI terkait amendemen UUD 1945 untuk memberi kewenangan bagi MPR dalam menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Ketua MPR Bambang Soesatyo pun menegaskan, MPR tidak pernah membahas rencana memperpanjang masa jabatan presiden menjadi maksimal tiga periode.

"Wacana 3 periode saya tidak tahu siapa yang menghembus-hembuskan karena sejak saya memimpin sebagai Ketua MPR, belum pernah ada pembicaraan pun (mengenai) 3 periode maupun perpanjangan (masa jabatan presiden) yang ada di kami," kata Bambang dalam sebuah webinar, Senin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com