JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai, wacana amendemen UUD 1945 bertalian dengan rencana pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur.
Salah satu alasannya, Presiden Joko Widodo sendiri telah mengatakan bahwa pemindahan IKN membutuhkan waktu sekitar 15-20 tahun. Menurut Asfin, hal ini dapat menjadi alasan bagi MPR untuk sekaligus memperpanjang masa jabatan presiden dengan alasan demi menuntaskan tugas.
"Kemudian MPR melihat pembangunan IKN masih membutuhkan waktu yang panjang supaya berhasil, dengan berita Jakarta mau tenggelam dan pandemi Covid-19, maka wajar jika presiden diperpanjang tanpa melalui pemilihan. Maka nanti perdebatan konstitusionalnya bukan mengubah ketentuan dalam UUD, tapi karena ada tugas, yaitu menuntaskan pembangunan IKN," kata Asfin dalam diskusi daring yang disiarkan Youtube Kontras, Rabu (15/9/2021).
Baca juga: Wacana Amendemen UUD 1945, MPR Diingatkan Harus Bergerak Sesuai Mandat Publik
Apalagi, lanjut Asfin, lokasi IKN di Kaltim ini memiliki banyak kaitan dengan sejumlah politisi yang memiliki perusahaan tambang. Ia mengatakan, para politisi itu akan mendapatkan keuntungan secara tidak langsung saat status IKN disematkan ke wilayah tersebut.
Lebih jauh, ia mempertanyakan maksud kepentingan Ketua MPR Bambang Soesatyo yang mengatakan bahwa amendemen UUD 1945 diperlukan untuk mengatur ketentuan tentang Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Menurutnya, tujuan mengatur PPHN demi memastikan keberlangsungan visi dan misi negara mesti diperjelas.
"Masalahnya, visi dan misi yang mana? Apakah visi dan misi omnibus law UU Cipta Kerja?" ucapnya.
Baca juga: Sejarah Amendemen UUD 1945 dari Masa ke Masa
Karena itu, Asfin melihat ada kepentingan ekonomi dan politik di balik pemindahan IKN dan wacana amendemen UUD ini. Namun, ia berharap dugaan-dugaannya ini tidak terjadi.
"Jadi sebetulnya di luar soal politik, ada persoalan ekonomi politik yang membayang dan motivasinya besar sekali. Uang yang terlibat ini sangat besar," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.