Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Mensos Ingatkan Kewenangan Pemda dalam Pemutakhiran Data Kemiskinan

Kompas.com - 11/09/2021, 11:16 WIB
Aningtias Jatmika,
Aditya Mulyawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini memberikan perhatian penuh terkait berbagai kerumitan yang timbul dalam pemutakhiran data kemiskinan.

Menteri yang akrab disapa Risma itu menekankan, proses penggantian data penerima bantuan sosial (bansos) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dimulai dari usulan pemerintah daerah (pemda).

Oleh sebab itu, Risma mengapresiasi sejumlah kepala daerah yang telah mengambil insiatif cepat dalam proses pemutakhiran data.

Apresiasi tersebut salah satunya ditujukan kepada Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo. Melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Penanganan Fakir Miskin (PFM), Risma menyurati Bupati Kustini.

Dalam surat tersebut, Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan bahwa proses pemutakhiran data merupakan kewenangan pemda. Oleh karena itu, bila pemda mampu mengoptimalkan perannya, kerumitan masalah data bisa diminimalisasi.

(Baca juga: Agar Bantuan Tepat Sasaran, Mensos Risma Minta Pemda Perbarui Data Kemiskinan)

Risma menilai, Kustini telah bertindak responsif dalam mengecek dan menemukan ketidakakuratan data. Kemudian, Kustini juga memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan verifikasi dan validasi (verivali) data.

Untuk diketahui, Mensos Risma mendapatkan banyak laporan tentang bansos yang dianggap kurang tepat sasaran, terkendala, atau tidak tersalurkan ke penerima manfaat.

“Saya menerima banyak laporan tentang bansos yang belum tepat sasaran, termasuk pada saat saya melakukan kunjungan ke beberapa daerah," kata Mensos dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (11/9/2021).

Oleh sebab itu, dia meminta seluruh jajaran, khususnya kepala dinas sosial (kadinsos), untuk mengawal pemutakhiran data.

Menurut Risma, pemutakhiran data perlu dilakukan secara karena data ini bersifat dinamis. Dalam suatu daerah, terdapat anggota masyarakat yang pindah, meninggal, atau mengalami perubahan status ekonomi.

(Baca juga: 4 Strategi Kemensos Atasi Persoalan Bansos)

Selain itu, Mensos juga menemukan kasus mengenai kepala desa yang menentukan penerima bansos sesuai kepentingannya. Hal tersebut salah satunya terjadi di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Risma tidak menutup kemungkinan bahwa hal ini juga terjadi di daerah lain.

Oleh sebab itu, untuk meningkatkan ketepatan sasaran, pemda berperan penting dalam melaksanakan proses verivali berjenjang berdasarkan musyawarah desa atau kelurahan. Setelah itu, data diteruskan ke tingkat kecamatan dan kabupaten atau kota.

“Pembaruan data kemiskinan merupakan tugas pemda. Kemensos tidak melakukan pendataan langsung," kata Risma.

Dia menjelaskan, pihaknya hanya menetapkan data yang telah dimutakhirkan oleh pemda. Masalahnya, beberapa pemerintah kabupaten dan kota kurang atau bahkan tidak aktif melaksanakan pemutakhiran.

Sebagai informasi, tugas penetapan data diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Secara rinci, tugas dan kewenangan pemda dalam tahapan pemutakhiran data secara berjenjang diatur dalam pasal 8, 9, 10, dan 11.

(Baca juga: Mensos Risma Paparkan Evaluasi Hambatan Penyaluran Bansos di Semarang dan Sekitarnya)

Sebagai contoh, pasal 8 menyebutkan bahwa verifikasi dan validasi seperti yang dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di tingkat kecamatan, kelurahan, atau desa.

Kemudian, pasal 11 ayat (1) berbunyi, data fakir miskin yang telah diverifikasi dan divalidasi yang disampaikan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9) dan Pasal 9 ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.

Berdasarkan UU tersebut, Risma mengingatkan kepada pemda dan jajarannya agar berperan aktif dan mengawal proses pemutakhiran data dengan sungguh-sungguh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com