Terkait kelebihan kapasitas pada lapas dan rutan, Pakar hukum pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, menyarankan pemerintah agar menggunakan remisi dan pembebasan bersyarat untuk memperpendek masa pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana ringan.
"Misalnya, terhadap napi terkait narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik atau tindak pidana yang kurang serius seperti perkara kecelakaan lalu lintas. Negara bisa bicarakan dengan Kejagung dan MA untuk mengutamakan penggunaan sanksi denda terhadap less serious crime," ujar Agustinus saat dihubungi, Kamis (9/9/2021).
Ia juga menyarankan agar pemerintah melakukan perubahan pola pemidanaan penjara terhadap pelaku kasus penyalahgunaan narkotika.
Baca juga: Kelebihan Penghuni Lapas, Pakar Hukum Sarankan Perubahan Pola Pemidanaan Kasus Narkotika
Pelaku atau pengguna narkotika seharusnya dikirimkan ke pusat rehabilitasi.
"Kurangi secara besar-besaran mengirimkan pemakai narkotika ke lapas. Sebaliknya, perbanyak pusat-pusat rehabilitasi," kata Agustinus.
Terkait dengan pembangunan pusat rehabilitasi, menurut Agus pemerintah mampu melibatkan pihak swasta untuk mempercepat prosesnya.
Upaya lain yang juga bisa dilakukan pemerintah terkait masalah kapasitas yang terbatas yakni memindahkan narapidana ke lapas yang tingkat kepadatannya belum ekstrem.
Baca juga: Pimpinan DPR Sebut Pencopotan Pejabat Bukan Solusi Persoalan Lapas
Kelebihan jumlah penghuni, kata Agustinus, dapat memengaruhi efektivitas pembinaan di lapas.
"Dengan overcapacity, apakah pembinaan masih dapat dilakukan? Saya kira, hal tersebut menyebabkan kita kehilangan dasar pembenar untuk menempatkan kriminal pada lapas seperti itu," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.