Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Lapas dengan Kelebihan Penghuni Terbesar di Indonesia

Kompas.com - 10/09/2021, 15:06 WIB
Wahyuni Sahara

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang pada 8 September 2021 lalu menguak fakta berlebihnya jumlah narapidana yang menjalani hukuman di lapas tersebut.

Berdasarkan data dalam laman resmi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang diolah oleh Litbang Kompas, Lapas Kelas I Tangerang memiliki kapasitas tampung 600 orang.

Namun, hingga bulan Agustus 2021, tercatat lapas dihuni 2.087 tahanan dan narapidana. Ini berarti ada kelebihan penghuni lapas hingga 248 persen.

Baca juga: Banjir Kritik untuk Pemerintah atas Kebakaran Lapas Tangerang, Pola Pemidanaan dan HAM Jadi Sorotan

Lapas Kelas 1 Tangerang bukanlah satu-satunya lapas di Indonesia yang kelebihan penghuni. 

Membedah data di laman Ditjenpas tersebut, dari 526 UPT (Unit Pelayanan Teknis) Pemasyarakatan di 33 Kanwil (Kantor Wilayah) di Indonesia, sebanyak 76 persen (401 UPT) telah kelebihan kapasitas.

Bahkan, 41 persen di antaranya (217 UPT) mengalami kelebihan kapasitas penghuni lebih dari 100 persen.

Dari 33 Kanwil, hanya tiga yang secara keseluruhan daerah pembinaannya tidak mencatatkan kelebihan penghuni dibanding kapasitas. Ketiga Kanwil itu adalah Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, dan Maluku Utara.

Baca juga: Atasi Kelebihan Penghuni, Pemerintah Didesak Intervensi Arus Masuk-Keluar Orang ke Lapas

Itu pun, bukan berarti sebarannya merata. Tetap ada lapas dan rutan di ketiga cakupan kanwil tersebut yang kelebihan penghuni dibanding daya tampungnya.

Di seluruh daerah di Indonesia, kapasitas lapas dan rumah tahanan hanya 135.561 orang. Sementara, jumlah warga binaan per Agustus 2021 telah mencapai 266.514 orang. Itu artinya melebihi kapasitas hingga 97 persen.

Dari 401 UPT Pemasyarakatan di Indonesia yang kelebihan penghuni, 9 lapas di antaranya mengalami kelebihan penghuni paling besar, yaitu:

1. Lapas Kelas II A Bagan Siapi-Api, Riau
Kapasitas: 98
Total napi dan tahanan: 987
Kelebihan kapasitas: 907 persen

2. Lapas Kelas II B Bireuen, Aceh
Kapasitas: 65
Total napi dan tahanan: 476
Kelebihan kapasitas: 632 persen

3. Lapas Kelas II B Teluk Kuantan, Riau
Kapasitas: 53
Total tahanan dan napi: 388
Kelebihan kapasitas: 632 persen

Baca juga: Sejumlah Fakta Bertambahnya Korban Jiwa akibat Kebakaran di Lapas Tangerang

4. Lapas Kelasi II B Idi, Aceh Timur
Kapasitas: 63
Total tahanan dan napi: 447
Kelebihan kapasitas: 610 persen

5. Lapas Kelas II A Banjarmasin, Kalimantan Selatan
Kapasitas: 366
Total tahanan dan napi: 2.304
Kelebihan kapasitas: 530 persen

6. Lapas Kelas II B Lhoksukon, Aceh Utara
Kapasitas: 70
Total tahann dan napi: 441
Kelebihan kapasitas: 530 persen

Baca juga: Anggota Komisi III: Implementasi Penanganan Lapas Omong Kosong, Menkumham Hanya Retorika

7. Lapas Kelas II Balikpapan, Kalimantan Timur
Kapasitas: 235
Total napi dan tahanan: 1.364
Kelebihan kapasitas: 480 persen

8. Lapas Kelas II B Kutacane, Aceh Tenggara
Kapasitas: 75
Total napi dan tahanan: 429
Kelebihan kapasitas: 472 persen

9. Lapas Kelas II B Tebing Tinggi Deli, Sumatera Utara
Kapasitas: 310
Total tahanan dan napi: 1.729
Kelebihan kapasitas: 458 persen

Ubah pola pemidanaan

Terkait kelebihan kapasitas pada lapas dan rutan, Pakar hukum pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, menyarankan pemerintah agar menggunakan remisi dan pembebasan bersyarat untuk memperpendek masa pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana ringan.

"Misalnya, terhadap napi terkait narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik atau tindak pidana yang kurang serius seperti perkara kecelakaan lalu lintas. Negara bisa bicarakan dengan Kejagung dan MA untuk mengutamakan penggunaan sanksi denda terhadap less serious crime," ujar Agustinus saat dihubungi, Kamis (9/9/2021).

Ia juga menyarankan agar pemerintah melakukan perubahan pola pemidanaan penjara terhadap pelaku kasus penyalahgunaan narkotika.

Baca juga: Kelebihan Penghuni Lapas, Pakar Hukum Sarankan Perubahan Pola Pemidanaan Kasus Narkotika

Pelaku atau pengguna narkotika seharusnya dikirimkan ke pusat rehabilitasi.

"Kurangi secara besar-besaran mengirimkan pemakai narkotika ke lapas. Sebaliknya, perbanyak pusat-pusat rehabilitasi," kata Agustinus.

Terkait dengan pembangunan pusat rehabilitasi, menurut Agus pemerintah mampu melibatkan pihak swasta untuk mempercepat prosesnya.

Upaya lain yang juga bisa dilakukan pemerintah terkait masalah kapasitas yang terbatas yakni memindahkan narapidana ke lapas yang tingkat kepadatannya belum ekstrem.

Baca juga: Pimpinan DPR Sebut Pencopotan Pejabat Bukan Solusi Persoalan Lapas

Kelebihan jumlah penghuni, kata Agustinus, dapat memengaruhi efektivitas pembinaan di lapas.

"Dengan overcapacity, apakah pembinaan masih dapat dilakukan? Saya kira, hal tersebut menyebabkan kita kehilangan dasar pembenar untuk menempatkan kriminal pada lapas seperti itu," katanya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com