Dari 401 UPT Pemasyarakatan di Indonesia yang kelebihan penghuni, 9 lapas di antaranya mengalami kelebihan penghuni paling besar, yaitu:
1. Lapas Kelas II A Bagan Siapi-Api, Riau
Kapasitas: 98
Total napi dan tahanan: 987
Kelebihan kapasitas: 907 persen
2. Lapas Kelas II B Bireuen, Aceh
Kapasitas: 65
Total napi dan tahanan: 476
Kelebihan kapasitas: 632 persen
3. Lapas Kelas II B Teluk Kuantan, Riau
Kapasitas: 53
Total tahanan dan napi: 388
Kelebihan kapasitas: 632 persen
Baca juga: Sejumlah Fakta Bertambahnya Korban Jiwa akibat Kebakaran di Lapas Tangerang
4. Lapas Kelasi II B Idi, Aceh Timur
Kapasitas: 63
Total tahanan dan napi: 447
Kelebihan kapasitas: 610 persen
5. Lapas Kelas II A Banjarmasin, Kalimantan Selatan
Kapasitas: 366
Total tahanan dan napi: 2.304
Kelebihan kapasitas: 530 persen
6. Lapas Kelas II B Lhoksukon, Aceh Utara
Kapasitas: 70
Total tahann dan napi: 441
Kelebihan kapasitas: 530 persen
Baca juga: Anggota Komisi III: Implementasi Penanganan Lapas Omong Kosong, Menkumham Hanya Retorika
7. Lapas Kelas II Balikpapan, Kalimantan Timur
Kapasitas: 235
Total napi dan tahanan: 1.364
Kelebihan kapasitas: 480 persen
8. Lapas Kelas II B Kutacane, Aceh Tenggara
Kapasitas: 75
Total napi dan tahanan: 429
Kelebihan kapasitas: 472 persen
9. Lapas Kelas II B Tebing Tinggi Deli, Sumatera Utara
Kapasitas: 310
Total tahanan dan napi: 1.729
Kelebihan kapasitas: 458 persen