Salin Artikel

9 Lapas dengan Kelebihan Penghuni Terbesar di Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang pada 8 September 2021 lalu menguak fakta berlebihnya jumlah narapidana yang menjalani hukuman di lapas tersebut.

Berdasarkan data dalam laman resmi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang diolah oleh Litbang Kompas, Lapas Kelas I Tangerang memiliki kapasitas tampung 600 orang.

Namun, hingga bulan Agustus 2021, tercatat lapas dihuni 2.087 tahanan dan narapidana. Ini berarti ada kelebihan penghuni lapas hingga 248 persen.

Lapas Kelas 1 Tangerang bukanlah satu-satunya lapas di Indonesia yang kelebihan penghuni. 

Membedah data di laman Ditjenpas tersebut, dari 526 UPT (Unit Pelayanan Teknis) Pemasyarakatan di 33 Kanwil (Kantor Wilayah) di Indonesia, sebanyak 76 persen (401 UPT) telah kelebihan kapasitas.

Bahkan, 41 persen di antaranya (217 UPT) mengalami kelebihan kapasitas penghuni lebih dari 100 persen.

Dari 33 Kanwil, hanya tiga yang secara keseluruhan daerah pembinaannya tidak mencatatkan kelebihan penghuni dibanding kapasitas. Ketiga Kanwil itu adalah Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, dan Maluku Utara.

Itu pun, bukan berarti sebarannya merata. Tetap ada lapas dan rutan di ketiga cakupan kanwil tersebut yang kelebihan penghuni dibanding daya tampungnya.

Di seluruh daerah di Indonesia, kapasitas lapas dan rumah tahanan hanya 135.561 orang. Sementara, jumlah warga binaan per Agustus 2021 telah mencapai 266.514 orang. Itu artinya melebihi kapasitas hingga 97 persen.


Dari 401 UPT Pemasyarakatan di Indonesia yang kelebihan penghuni, 9 lapas di antaranya mengalami kelebihan penghuni paling besar, yaitu:

1. Lapas Kelas II A Bagan Siapi-Api, Riau
Kapasitas: 98
Total napi dan tahanan: 987
Kelebihan kapasitas: 907 persen

2. Lapas Kelas II B Bireuen, Aceh
Kapasitas: 65
Total napi dan tahanan: 476
Kelebihan kapasitas: 632 persen

3. Lapas Kelas II B Teluk Kuantan, Riau
Kapasitas: 53
Total tahanan dan napi: 388
Kelebihan kapasitas: 632 persen

4. Lapas Kelasi II B Idi, Aceh Timur
Kapasitas: 63
Total tahanan dan napi: 447
Kelebihan kapasitas: 610 persen

5. Lapas Kelas II A Banjarmasin, Kalimantan Selatan
Kapasitas: 366
Total tahanan dan napi: 2.304
Kelebihan kapasitas: 530 persen

6. Lapas Kelas II B Lhoksukon, Aceh Utara
Kapasitas: 70
Total tahann dan napi: 441
Kelebihan kapasitas: 530 persen

7. Lapas Kelas II Balikpapan, Kalimantan Timur
Kapasitas: 235
Total napi dan tahanan: 1.364
Kelebihan kapasitas: 480 persen

8. Lapas Kelas II B Kutacane, Aceh Tenggara
Kapasitas: 75
Total napi dan tahanan: 429
Kelebihan kapasitas: 472 persen

9. Lapas Kelas II B Tebing Tinggi Deli, Sumatera Utara
Kapasitas: 310
Total tahanan dan napi: 1.729
Kelebihan kapasitas: 458 persen


Ubah pola pemidanaan

Terkait kelebihan kapasitas pada lapas dan rutan, Pakar hukum pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, menyarankan pemerintah agar menggunakan remisi dan pembebasan bersyarat untuk memperpendek masa pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana ringan.

"Misalnya, terhadap napi terkait narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik atau tindak pidana yang kurang serius seperti perkara kecelakaan lalu lintas. Negara bisa bicarakan dengan Kejagung dan MA untuk mengutamakan penggunaan sanksi denda terhadap less serious crime," ujar Agustinus saat dihubungi, Kamis (9/9/2021).

Ia juga menyarankan agar pemerintah melakukan perubahan pola pemidanaan penjara terhadap pelaku kasus penyalahgunaan narkotika.

Pelaku atau pengguna narkotika seharusnya dikirimkan ke pusat rehabilitasi.

"Kurangi secara besar-besaran mengirimkan pemakai narkotika ke lapas. Sebaliknya, perbanyak pusat-pusat rehabilitasi," kata Agustinus.

Terkait dengan pembangunan pusat rehabilitasi, menurut Agus pemerintah mampu melibatkan pihak swasta untuk mempercepat prosesnya.

Upaya lain yang juga bisa dilakukan pemerintah terkait masalah kapasitas yang terbatas yakni memindahkan narapidana ke lapas yang tingkat kepadatannya belum ekstrem.

Kelebihan jumlah penghuni, kata Agustinus, dapat memengaruhi efektivitas pembinaan di lapas.

"Dengan overcapacity, apakah pembinaan masih dapat dilakukan? Saya kira, hal tersebut menyebabkan kita kehilangan dasar pembenar untuk menempatkan kriminal pada lapas seperti itu," katanya. 

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/10/15065291/9-lapas-dengan-kelebihan-penghuni-terbesar-di-indonesia

Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke