Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan KPK Baru Tahan Tersangka Dugaan Korupsi di Perum Jasa Tirta II Setelah Ditetapkan Tahun 2018

Kompas.com - 03/09/2021, 19:05 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru menahan satu orang tersangka dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017 bernama Andririni Yaktiningsasi pada Jumat (3/9/2021).

Padahal, Andririni yang berprofesi sebagai Psikolog itu telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro pada 7 Desember 2018.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, menjelaskan bahwa kasus tersebut merupakan carry over dari kasus yang telah menumpuk di KPK.

“Kami berupaya semaksimal mungkin menyelesaikan kasus yang carry over ini dari tahun 2018, 2019, 2020 ini memang menumpuk,” ujar Karyoto dalam konferensi pers, Jumat.

“Ini sebenarnya lebih tidak lama dari RJ Lino. Kembali dari dulu saya ungkapkan overload. Bahwa overload dari kasus yang ada,” ucap dia.

Menurut Karyoto, kasus di Perum Tirta II merupakan salah satu carry over dari kasus yang ditangani KPK pada tahun 2018.

Baca juga: Ini Peran Psikolog Andririni yang Ditahan dalam Kasus Korupsi di Perum Jasa Tirta II

“Saya rasa rekan-rekan semua juga paham bahwa memang saya katakan kalau kita kerjakan yang satu tahun saja gak akan selesai apalagi kemarin ada pandemi yang memberi batasan pada kita, baik orang yang dipanggil maupun orang yang memanggil,” ucap Karyoto.

“Kita tahu PPKM ketatnya. Jangankan masyarakat, kita yang aparat juga perlu hati-hati dan waspada karena kalau kita kena lumayan dampaknya,” ujar dia.

Kendati demikian, Karyoto mengakui lambatnya penahanan tersangka dalam kasus tersebut merupakan kendala klasik yang kerap dilakukan oleh KPK.

“Sebenarnya kendala ini kendala klasik yang memang sedang kita benahi. Semua penyidik sedang ngebut,” kata Karyoto

Adapun kasus ini bermula sejak awal Dirut Perum Tirta II Djoko Saputro menjabat. Menurut Karyoto, Djoko memerintahkan bawahannya melakukan relokasi dan revisi anggaran.

Perintah itu dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan sumber daya manusia dan strategi korporat yang pada awalnya senilai Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar.

“Pengusulan perubahan tersebut diduga tanpa adanya usulan baik dari unit lain dan tidak mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Karyoto.

Baca juga: KPK Tahan Psikolog Andririni Terkait Dugaan Korupsi di Perum Jasa Tirta II

Setelah dilakukan revisi anggaran, kata dia, Djoko kemudian memerintahkan pelaksanaan pengadaan dua kegiatan itu dengan menunjuk Andririni sebagai pelaksana.

Andririni diduga menggunakan bendera perusahaan PT Bandung Management Economic Center dan PT 2001 Pangripta untuk melaksanakan proyek tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com