Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Eks Dirut Jasa Tirta II ke Praperadilan, Begini Jawaban KPK

Kompas.com - 14/10/2019, 22:35 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan proses penetapan eks Direktur Utama Peum Jasa Tirta II Djoko Saputra sebagai tersangka kasus korupsi telah memenuhi prosedur.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah menanggapi praperadilan yang diajukan Djoko kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Hal ini sering dibahas di berbagai sidang praperadilan. Para pemohon cenderung hanya menggunakan KUHAP yang berlaku umum sehingga defenisi penyidikan yang digunakan adalah untuk mencari tersangka," kata Febri dalam keterangan tertulis, Senin (14/10/2019).

Baca juga: KPK Tahan Mantan Dirut Perum Jasa Tirta II

Febri mengatakan, hal itu tidak tepat karena mengabaikan ketentuan khusus yang terdapat dalam Undang-undang KPK.

KPK meyakini Djoko telah sah memenuhi syarat menjadi tersangka dalam kasus ini karena Djoko sebagai subjek hukum merupakan penyelenggara negara dan kerugian keuangan negara di atas Rp 1 Milyar.

Febri melanjutkan, KPK telah melakukan pencarian alat bukti sejak proses penyelidikan.

Baca juga: 2 Tersangka Korupsi di Perum Jasa Tirta II Dicegah ke Luar Negeri

 

Sehingga, begitu bukti permulaan yang cukup didapatkan dalam tahap penyelidikan tersebut, maka itu berarti minimal dua alat bukti sudah ada.

"Konsekuensi hukumnya, ketika perkara ditingkatkan ke Penyidikan, maka secara bersamaan saat itu sudah ada tersangka," ujar Febri.

Dalam gugatan praperadilannya, Djoko selaku pemohon menilai ia ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya tindakan penyidikan terlebih dahulu, melainkan merupakan hasil penyelidikan.

Menurut Djoko, KPK seharusnya melakukan penyidikan terlebih dahulu mengacu pada KUHAP, dan dalam proses penyidikanlah penetapan tersangka dapat dilakukan.

Baca juga: Temui Ridwan Kamil, Perum Jasa Tirta II Ingin Kelola Waduk Jatigede

Di samping itu, Djoko juga menilai KPK tidak berwenang melakukan Penyidikan perkara ini karena sebelumnya Polres Purwakarta telah melakukan Penyelidikan sejak 14 Desember 2017 dan Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2018.

Febri menegaskan, alasan tersebut mengada-ada. Ia mengatakan, MoU KPK, Polri dan Kejaksaan pada tahun 2012 yang digunakan Djoko sudah tidak berlaku dan diganti dengan MoU baru pada 2017.

"Apalagi, ketentuan Pasal 50 UU KPK sudah mengatur secara tegas bahwa batasan proses penanganan perkara adalah di Penyidikan, bukan Penyelidikan, yaitu: jika Polri atau Kejaksaan terlebih dahulu melakukan Penyidikan, maka KPK melakukan Koordinasi dan penyidikan itu diberitahukan pada KPK," kata Febri.

Baca juga: Kasus Pejabat Perum Jasa Tirta II, KPK Panggil Dua Dirut Perusahaan

Dalam kasus ini, Djoko disangka menyalahgunakan kewenangan sebagai direktur utama untuk mencari keuntungan dalam pengadaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017.

Sejak awal menjabat, Djoko memerintahkan bawahannya melakukan relokasi anggaran.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com