JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru menahan satu orang tersangka dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017 bernama Andririni Yaktiningsasi pada Jumat (3/9/2021).
Padahal, Andririni yang berprofesi sebagai Psikolog itu telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro pada 7 Desember 2018.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, menjelaskan bahwa kasus tersebut merupakan carry over dari kasus yang telah menumpuk di KPK.
“Kami berupaya semaksimal mungkin menyelesaikan kasus yang carry over ini dari tahun 2018, 2019, 2020 ini memang menumpuk,” ujar Karyoto dalam konferensi pers, Jumat.
“Ini sebenarnya lebih tidak lama dari RJ Lino. Kembali dari dulu saya ungkapkan overload. Bahwa overload dari kasus yang ada,” ucap dia.
Menurut Karyoto, kasus di Perum Tirta II merupakan salah satu carry over dari kasus yang ditangani KPK pada tahun 2018.
Baca juga: Ini Peran Psikolog Andririni yang Ditahan dalam Kasus Korupsi di Perum Jasa Tirta II
“Saya rasa rekan-rekan semua juga paham bahwa memang saya katakan kalau kita kerjakan yang satu tahun saja gak akan selesai apalagi kemarin ada pandemi yang memberi batasan pada kita, baik orang yang dipanggil maupun orang yang memanggil,” ucap Karyoto.
“Kita tahu PPKM ketatnya. Jangankan masyarakat, kita yang aparat juga perlu hati-hati dan waspada karena kalau kita kena lumayan dampaknya,” ujar dia.
Kendati demikian, Karyoto mengakui lambatnya penahanan tersangka dalam kasus tersebut merupakan kendala klasik yang kerap dilakukan oleh KPK.
“Sebenarnya kendala ini kendala klasik yang memang sedang kita benahi. Semua penyidik sedang ngebut,” kata Karyoto
Adapun kasus ini bermula sejak awal Dirut Perum Tirta II Djoko Saputro menjabat. Menurut Karyoto, Djoko memerintahkan bawahannya melakukan relokasi dan revisi anggaran.
Perintah itu dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan sumber daya manusia dan strategi korporat yang pada awalnya senilai Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar.
“Pengusulan perubahan tersebut diduga tanpa adanya usulan baik dari unit lain dan tidak mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Karyoto.
Baca juga: KPK Tahan Psikolog Andririni Terkait Dugaan Korupsi di Perum Jasa Tirta II
Setelah dilakukan revisi anggaran, kata dia, Djoko kemudian memerintahkan pelaksanaan pengadaan dua kegiatan itu dengan menunjuk Andririni sebagai pelaksana.
Andririni diduga menggunakan bendera perusahaan PT Bandung Management Economic Center dan PT 2001 Pangripta untuk melaksanakan proyek tersebut.
Adapun pelaksanaan proyek itu dilakukan dengan adanya pemberian komitmen fee atas penggunaan bendera dua perusahaan tersebut sebesar 15 persen dari nilai kontrak.
“Sedangkan AY (Andririni Yaktiningsasi) menerima fee 85 persen dari nilai kontrak,” ujar Karyoto.
Selain itu, lanjut dia, pelaksanaan lelang diduga direkayasa dengan membuat penanggalan dokumen administrasi lelang dengan tanggal mundur.
“Akibat perbuatan tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 3,6 Miliar,” ucap Karyoto.
Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan Andririni selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 3 September 2021 sampai dengan 22 September 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Baca juga: KPK Eksekusi Dirut PT Perum Jasa Tirta II ke Lapas Sukamiskin
Atas perbuatannya, Andririni disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.