Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Yahya Waloni, Tersangka Ujaran Kebencian SARA

Kompas.com - 27/08/2021, 13:21 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akhirnya menangkap Yahya Waloni pada Kamis (26/8/2021). Yahya Waloni ditangkap terkait kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Sebelum ditangkap, Yahya Waloni dilaporkan oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa (27/4/2021).

Baca juga: Jadi Tersangka, Yahya Waloni Dijerat Pasal UU ITE dan Penodaan Agama

Yahya Waloni diketahui kerap menyampaikan ceramah yang bernada menyinggung kelompok tertentu.

Dalam laporan yang dilayangkan Komunitas masyarakat Cinta Pluralisme, Yaha Waloni diketahui menyampaikan ceramah yang dinilai merendahkan kitab injil dengan menyebutnya sebagai kitab fiktif atau palsu.

Dalam laporan tersebut, Yahya Waloni dianggap melanggar UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Yahya Waloni kini berstatus sebagai tersangka. Ia menjadi tersangka dalam perkara dugaan penistaan agama.

Yahya Waloni dijerat dengan pasal UU ITE karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Baca juga: Yahya Waloni Ditetapkan Tersangka Dugaan Penistaan Agama

"Yang bersangkutan disangkakan beberapa pasal, antara lain UU ITE Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2). Dan juga disangkakan pasal 156a KUHP," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.

Pernah dilaporkan kasus serupa

Sedianya, Yahya Waloni juga pernah dilaporkan eks Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding, pada 2018.

Karding melaporkanYahya Waloni ke Bareskrim Polri atas perkara ujaran kebencian (hate speech).

Surat tanda terima laporan tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dengan Nomor STTL/957/IX/2018 Adapun, nomor Laporan Polisi (LP) tersebut, yakni LP/B/1176/IX/2018/BARESKRIM tertanggal, Jumat, 21 September 2018.

“Saya selaku Sekjen PKB sengaja datang ke Bareskrim untuk melaporkan Pak Ustaz Yahya Wahloni yang pernyataan-pernyataannya kita nonton dan didengarkan di YouTube diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE,” kata Karding kala itu usai melapor.

Karding memandang, ceramah Yahya Waloni dianggap provokatif dan cenderung mengandung ujaran kebencian kepada cawapres Ma'ruf Amin, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) TGH Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang, serta Megawati Soekarno Putri.

Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap Yahya Waloni atas Dugaan Ujaran Kebencian SARA

“Tidak sepatutnya tokoh-tokoh seperti kiai Ma’ruf Amin kemudian Pak TGB (Tuan Guru Bajang) dan juga ibu Megawati (Megawati Soekarno Putri) mantan presiden di serang dengan nada-nada nyinyir atau menghina,” tutur Karding.

Selain itu, menurut Karding, tindakan yang dilakukan oleh Ustad Yahya Waloni telah melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 pasal 28 ayat (2) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Saya kira orang-orang seperti ini harus diberi pelajaran berdasarkan hukum karena dia (Ustaz Yahya Waloni)adalah tokoh masyarakat. Dia sampaikan di suatu majelis hingga berbahaya bagi bangsa masyakat dan berbahaya bagi kesantunan kita sesama warga bangsa warga,” tutur Karding.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com