JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan Yahya Waloni sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama pada Jumat (27/8/2021).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Yahya Waloni dijerat dengan UU ITE dan KUHP dengan pasal penodaan agama.
"Yang bersangkutan disangkakan beberapa pasal, antara lain UU ITE Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2). Dan juga disangkakan pasal 156a KUHP," kata Rusdi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (27/8/2021).
Baca juga: Yahya Waloni Ditetapkan Tersangka Dugaan Penistaan Agama
Ia mengatakan, saat ini Yahya masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik polisi. Adapun, Yahya ditangkap pada Kamis (26/8/2021) sore di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Penangkapan terhadap Yahya Waloni dilakukan berdasarkan LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tanggal Selasa 27 April 2021.
Yahya sebelumnya dilaporkan karena video ceramahnya yang merendahkan kitab injil dengan menyebutnya fiktif atau palsu.
"Dalam laporan tersebut, yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan suatu tindak pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penodaan terhadap agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video di akun Youtube Tridatu," ujar Rusdi.
Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap Yahya Waloni atas Dugaan Ujaran Kebencian SARA
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.