Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Penularan Covid-19, Kemenkumham Cek Kesehatan secara Berkala di Lapas dan Rutan

Kompas.com - 18/08/2021, 09:12 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di lingkungan pemasyarakatan terus dilakukan secara menyeluruh.

Upaya itu antara lain yakni pengecekan kesehatan kepada seluruh pegawai dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) secara berkala.

"Untuk mencegah penularan Covid-19, Kemenkumham melakukan pengecekan kesehatan kepada petugas, narapidana, tahanan, dan anak melalui swab test antigen maupun tes PCR (polymerase chain reaction) secara berkala," ujar Yasonna dalam keterangan tertulis, Selasa (18/8/2021).

Baca juga: 34 TKA Masuk ke Indonesia, Pimpinan Komisi III Pertanyakan Komitmen Yasonna

Selain itu, menurut dia, pencegahan virus corona di seluruh rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) itu juga dilakukan melalui kebijakan menunda menerimaan tahanan baru.

Kemudian, ada juga kebijakan penundaan kegiatan layanan kunjungan langsung yang diganti dengan video call, serta pelaksanaan sidang melalui video conference.

Hal ini, menurut Yasonna, dilakukan untuk mencegah adanya kontak fisik antara penghuni lapas/rutan dengan masyarakat luar.

Selain itu, Kemenkumham juga menurunkan potensi penularan dengan mengurangi kepadatan penghuni lapas/rutan dengan program asimilasi dan integrasi.

Baca juga: 134.430 Narapidana Terima Remisi Hari Kemerdekaan, 2.491 Orang Langsung Bebas

Kebijakan tersebut sebagaimana pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

"Selama masa pandemi, Kemenkumham telah mengeluarkan sebanyak 96.980 orang program asimilasi di rumah dan 76.587 orang program integrasi," kata Yasonna.

"Pelaksanaan dan pengawasan terhadap kebijakan ini juga dilakukan secara selektif, ketat, memegang prinsip kehati-hatian, dan tidak dipungut biaya," ucap dia.

Baca juga: Yasonna: KUHP Warisan Kolonial Banyak Menyimpang dari Asas Hukum Pidana Umum

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com