JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di lingkungan pemasyarakatan terus dilakukan secara menyeluruh.
Upaya itu antara lain yakni pengecekan kesehatan kepada seluruh pegawai dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) secara berkala.
"Untuk mencegah penularan Covid-19, Kemenkumham melakukan pengecekan kesehatan kepada petugas, narapidana, tahanan, dan anak melalui swab test antigen maupun tes PCR (polymerase chain reaction) secara berkala," ujar Yasonna dalam keterangan tertulis, Selasa (18/8/2021).
Baca juga: 34 TKA Masuk ke Indonesia, Pimpinan Komisi III Pertanyakan Komitmen Yasonna
Selain itu, menurut dia, pencegahan virus corona di seluruh rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) itu juga dilakukan melalui kebijakan menunda menerimaan tahanan baru.
Kemudian, ada juga kebijakan penundaan kegiatan layanan kunjungan langsung yang diganti dengan video call, serta pelaksanaan sidang melalui video conference.
Hal ini, menurut Yasonna, dilakukan untuk mencegah adanya kontak fisik antara penghuni lapas/rutan dengan masyarakat luar.
Selain itu, Kemenkumham juga menurunkan potensi penularan dengan mengurangi kepadatan penghuni lapas/rutan dengan program asimilasi dan integrasi.
Baca juga: 134.430 Narapidana Terima Remisi Hari Kemerdekaan, 2.491 Orang Langsung Bebas
Kebijakan tersebut sebagaimana pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Selama masa pandemi, Kemenkumham telah mengeluarkan sebanyak 96.980 orang program asimilasi di rumah dan 76.587 orang program integrasi," kata Yasonna.
"Pelaksanaan dan pengawasan terhadap kebijakan ini juga dilakukan secara selektif, ketat, memegang prinsip kehati-hatian, dan tidak dipungut biaya," ucap dia.
Baca juga: Yasonna: KUHP Warisan Kolonial Banyak Menyimpang dari Asas Hukum Pidana Umum
Kemenkumham, kata Yasonna, juga melakukan pemindahan narapidana dari lapas/rutan yang mengalami kelebihan kapasitas di atas 300 persen ke lapas/rutan lainnya.
Ia menyebut, setidaknya ada 1.874 narapidana yang telah dipindahkan dari 30 lapas/rutan.
Selain itu, langkah lainnya yang diambil jajaran Pemasyarakatan Kemenkumham, kata Yassona yakni program vaksinasi bagi para petugas pemasyarakatan dan warga binaan pemasyarakatan.
Di sisi lain, menurut Menkumham, pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 termasuk mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Ia mengatakan, penerapan kebijakan ini juga berakibat pada terbatasnya aktivitas perkantoran pada institusi Pemasyarakatan baik di tingkat pusat maupun wilayah.
Akan tetapi, Yasonna memastikan Kemenkumham tetap berkomitmen memberikan pelayanan publik secara prima, termasuk pemberian remisi dengan memanfaatkan teknologi informasi.
“Bersama-sama kita satukan visi dan misi, gotong-royong untuk memerangi Covid-19 sehingga musibah ini segera berlalu,” tutur Yasonna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.