Kemenkumham, kata Yasonna, juga melakukan pemindahan narapidana dari lapas/rutan yang mengalami kelebihan kapasitas di atas 300 persen ke lapas/rutan lainnya.
Ia menyebut, setidaknya ada 1.874 narapidana yang telah dipindahkan dari 30 lapas/rutan.
Selain itu, langkah lainnya yang diambil jajaran Pemasyarakatan Kemenkumham, kata Yassona yakni program vaksinasi bagi para petugas pemasyarakatan dan warga binaan pemasyarakatan.
Di sisi lain, menurut Menkumham, pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 termasuk mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Ia mengatakan, penerapan kebijakan ini juga berakibat pada terbatasnya aktivitas perkantoran pada institusi Pemasyarakatan baik di tingkat pusat maupun wilayah.
Akan tetapi, Yasonna memastikan Kemenkumham tetap berkomitmen memberikan pelayanan publik secara prima, termasuk pemberian remisi dengan memanfaatkan teknologi informasi.
“Bersama-sama kita satukan visi dan misi, gotong-royong untuk memerangi Covid-19 sehingga musibah ini segera berlalu,” tutur Yasonna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.