Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Berkeberatan atas LAHP, Serang Balik Ombudsman hingga Dinilai Antikoreksi

Kompas.com - 07/08/2021, 09:37 WIB
Irfan Kamil,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkeberatan atas laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI (ORI) mengenai proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).

Adapun sikap itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (5/8/2021).

Beberapa poin sikap berkeberatan tersebut antara lain, KPK menilai Ombudsman telah melakukan pelanggaran hukum dengan memeriksa laporan yang sedang ditangani pengadilan.

Baca juga: KPK Nilai Ombudsman Tak Logis Sebut BKN Tak Kompeten Selenggarakan TWK

Ghufron mengatakan, pokok perkara yang diperiksa Ombudsman RI merupakan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2020 yang saat ini sedang dalam proses pengujian di Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, KPK berpandangan, para pelapor yakni perwakilan pegawai KPK, tidak memiliki hak untuk melaporkan penyelenggaraan TWK.

Peraturan alih status pegawai KPK, pelaksanaan dan penetapan hasil TWK, kata Ghufron bukan perkara pelayanan publik.

Lebih lanjut, terkait dengan kontrak backdate misalnya, menurut Ghufron, hal itu tidak memiliki konsekuensi hukum dengan keabsahan TWK dan hasilnya.

Dinilai tak berdasar

Merespons keberatan KPK atas LAHP tersebut, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai tudingan KPK itu tidak berdasar.

Bivitri mengatakan, sesuai Undang-Undang Ombudsman RI, pemeriksaan terkait tindakan malaadministrasi di kementerian atau lembaga tidak ada hubungannya dengan (MA).

“Yang dinilai MA kan norma sebuah peraturan dalam hal ini, perkom, apakah sudah sesuai dengan norma peraturan di atasnya atau tidak. Apapun hasil MA nanti, tidak ada pengaruhnya pada rekomendasi ORI, karena objek pemeriksaan dan wewenangnya memang beda,” kata Bivitri kepada Kompas.com, Jumat (6/8/2021).

Baca juga: Keberatan atas LAHP Ombudsman, Pimpinan KPK Dinilai Tak Paham Konteks Pelayanan Publik

“Saya rasa KPK terlalu emosional untuk menerima (LAHP Ombudsman) sehingga tidak jernih memahami hukum kita sendiri dan relasi kelembagaan,” ujar dia.

Selain itu, menurut Bivitri, keberatan yang disampaikan melalui konferensi pers merupakan cara KPK lembaga antirasuah itu membenarkan pembuktian versinya sendiri.

Menurut Bivitri, KPK berusaha merebut wacara publik dengan pernyataan-penyataan yang mengiring seakan-akan Ombudsman salah.

“KPK seakan-akan galak menunjukkan taringnya pada tempat yang salah, bukan ke koruptor tetapi ke sesama lembaga negara yang sedang berusaha mengoreksi tindakannya yang salah,” ucap Bivitri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com