JAKARTA, KOMPAS.com - Tim 75 menilai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memahami konteks pelayanan publik terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Sebab, KPK menyatakan keberatan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI mengenai proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui TWK.
Salah satu poin keberatannya, KPK menilai Ombudsman terlalu mencampuri urusan internal yang bukan bagian dari pelayanan publik.
Adapun Tim 75 merupakan kelompok pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK.
“Tampaknya pimpinan kurang memahami konteks pelayanan publik dalam TWK ini, pimpinan hanya berkutat di tugas dan kewenangan, padahal di balik tugas dan kewenangan itu selalu ada unsur pelayanan publik,” kata perwakilan tim sekaligus Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK nonaktif, Hotman Tambunan, dalam konferensi pers, Jumat (6/8/2021).
Baca juga: KPK Tolak Tindakan Korektif Terkait TWK, Novel Baswedan: Luar Biasa Memalukan
Hotman menjelaskan, laporan yang diajukan pegawai KPK ke Ombudsman dalam konteks pelayanan publik misalnya terkait harmonisasi peraturan.
Menurut dia, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron justru tidak memahami konteks laporan tersebut.
"Yang kami laporkan kepada Ombudsman RI adalah rangkaian proses dalam TWK ini, yang melibatkan berbagai layanan publik seperti pelaksanaan asesmen adalah layanan publik dari BKN (Badan Kepegawaian Negara) RI,” ujar dia.
“Jadi bukan hanya tindakan seperti rotasi dan mutasi, urusan internal kepegawaian KPK seperti yang disebutkan oleh Bapak Nurul Ghufron di konferensi persnya," kata Hotman.
Sebelumnya, Ghufron menjelaskan bentuk layanan publik yang berkaitan dengan KPK yakni penerimaan laporan, pengaduan, penetapan tersangka, dakwaan hingga pelaksanaan putusan pengadilan.
"Kalau mereka yang mengadu, yang dilayani oleh KPK tidak puas, dianggap ada malaadministrasi silakan adukan ke Ombudsman. Tetapi kalau ada urusan mutasi, urusan kepegawaian, itu adalah urusan internal," ujar dia.
Baca juga: ICW: Lengkap Sudah Pembangkangan yang Dilakukan Pimpinan KPK
Ghufron menegaskan bahwa urusan kepegawaian KPK bukan merupakan ranah yang bisa dipermasalahkan Ombudsman.
Meskipun ada permasalahan kepegawaian di KPK, kata dia, seharusnya dilakukan melalui gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kalau kemudian pun akan dipermasalahkan, permasalahkan ke PTUN, itu ada jalurnya," tegas Ghufron.
Adapun sikap keberatan dalam menindaklanjuti tindakan korektif terkait TWK disampaikan Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (5/8/2021).