JAKARTA, KOMPAS.com - Calon hakim agung, Aviantara, dicecar pertanyaan mengenai pemotongan hukuman terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra serta jaksa Pinangki Sirna Malasari saat mengikuti seleksi terbuka calon hakim agung.
Pertanyaan itu diajukan oleh Wakil Ketua Komisi Yudisial M Taufiq HZ saat ingin menggali motivasi dan latar belakang Aviantara mengikuti seleksi tersebut.
"Saya lebih condong menekankan pada memberikan pelayanan yang berkeadilan pada pencari keadilan," jawab Aviantara dalam wawancara terbuka, Selasa (3/8/2021).
Taufiq pun menyinggung fungsi hakim saat ini yang kerap disebut sebagai tukang sunat perkara di sejumlah media.
"Sekarang seperti yang kita tahu dari berbagai sumber, terutama di media, bahwa fungsi-fungsi hakim sudah berubah menjadi tukang sunat katanya. Sehingga, beberapa perkara belakangan ini mulai dari Pinangki, Dioko Tjandra, itu putusan yang di tingkat pertama itu disunat di tingkat banding," tutur Taufiq.
Baca juga: Calon Hakim Agung Dwiwarso Anggap Penanganan Kasus Narkoba Tak Bisa Represif
"Itu membuat rasa keadilan masyarakat tercederai, kemudian pada saat yang sama bagaimana saudara melihat fakta ini dibandingkan dengan kemandirian hakim?" tanya Taufiq.
Menanggapi hal itu, Aviantara mengatakan bahwa secara kode etik, para hakim tidak boleh memberikan komentar atau melakukan intervensi pada perkara yang sedang ditangani hakim lain.
"Secara pribadi, kita sebagai sama-sama hakim tidak boleh mengomentari atau mengintervensi daripada masalah-masalah perkara yang ditangani hakim yang lain," kata Aviantara.
Namun, Aviantara menyebut bahwa dirinya ingin menjadi contoh untuk para hakim yang lain bahwa dalam menangani perkara hanya berpedoman pada hukum.
"Kita tunjukkan, kita yang jadi contoh bahwa kita melakukan suatu pemeriksaan di persidangan itu murni bahwa ini adalah hukum. Tidak ada pengaruh dari pihak-pihak yang lain," papar Aviantara.
"Sehingga, putusan kita bisa dipertanggungjawabkan, baik dari segi legal justice-nya, moral justice-nya, social justice-nya, sehingga bisa kita pertanggungjawabkan putusan itu," imbuh dia.
Baca juga: Calon Hakim Agung Nilai Hukuman Mati Masih Diperlukan dalam Keadaan Khusus
Adapun Aviantara saat ini menjabat sebagai Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA).
Ia merupakan satu dari 15 calon hakim agung kamar pidana.
Diketahui, Komisi Yudisial menggelar wawancara terbuka pada 24 calon hakim agung 2021 mulai hari ini hingga Sabtu (7/8/2021).
Proses wawancara itu dilakukan oleh tujuh anggota Komisi Yudisial, seorang negarawan, dan seorang pakar hukum.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.