Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/08/2021, 14:00 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon hakim agung, Aviantara, dicecar pertanyaan mengenai pemotongan hukuman terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra serta jaksa Pinangki Sirna Malasari saat mengikuti seleksi terbuka calon hakim agung. 

Pertanyaan itu diajukan oleh Wakil Ketua Komisi Yudisial M Taufiq HZ saat ingin menggali motivasi dan latar belakang Aviantara mengikuti seleksi tersebut.

"Saya lebih condong menekankan pada memberikan pelayanan yang berkeadilan pada pencari keadilan," jawab Aviantara dalam wawancara terbuka, Selasa (3/8/2021).

Taufiq pun menyinggung fungsi hakim saat ini yang kerap disebut sebagai tukang sunat perkara di sejumlah media.

"Sekarang seperti yang kita tahu dari berbagai sumber, terutama di media, bahwa fungsi-fungsi hakim sudah berubah menjadi tukang sunat katanya. Sehingga, beberapa perkara belakangan ini mulai dari Pinangki, Dioko Tjandra, itu putusan yang di tingkat pertama itu disunat di tingkat banding," tutur Taufiq.

Baca juga: Calon Hakim Agung Dwiwarso Anggap Penanganan Kasus Narkoba Tak Bisa Represif

"Itu membuat rasa keadilan masyarakat tercederai, kemudian pada saat yang sama bagaimana saudara melihat fakta ini dibandingkan dengan kemandirian hakim?" tanya Taufiq.

Menanggapi hal itu, Aviantara mengatakan bahwa secara kode etik, para hakim tidak boleh memberikan komentar atau melakukan intervensi pada perkara yang sedang ditangani hakim lain.

"Secara pribadi, kita sebagai sama-sama hakim tidak boleh mengomentari atau mengintervensi daripada masalah-masalah perkara yang ditangani hakim yang lain," kata Aviantara.

Namun, Aviantara menyebut bahwa dirinya ingin menjadi contoh untuk para hakim yang lain bahwa dalam menangani perkara hanya berpedoman pada hukum.

"Kita tunjukkan, kita yang jadi contoh bahwa kita melakukan suatu pemeriksaan di persidangan itu murni bahwa ini adalah hukum. Tidak ada pengaruh dari pihak-pihak yang lain," papar Aviantara.

"Sehingga, putusan kita bisa dipertanggungjawabkan, baik dari segi legal justice-nya, moral justice-nya, social justice-nya, sehingga bisa kita pertanggungjawabkan putusan itu," imbuh dia.

Baca juga: Calon Hakim Agung Nilai Hukuman Mati Masih Diperlukan dalam Keadaan Khusus

Adapun Aviantara saat ini menjabat sebagai Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA).

Ia merupakan satu dari 15 calon hakim agung kamar pidana.

Diketahui, Komisi Yudisial menggelar wawancara terbuka pada 24 calon hakim agung 2021 mulai hari ini hingga Sabtu (7/8/2021).

Proses wawancara itu dilakukan oleh tujuh anggota Komisi Yudisial, seorang negarawan, dan seorang pakar hukum.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Menkeu Sebut Pemerintah Sedang Hitung Kenaikan Gaji untuk PNS, TNI, dan Polri

Menkeu Sebut Pemerintah Sedang Hitung Kenaikan Gaji untuk PNS, TNI, dan Polri

Nasional
Sandiaga Uno Tak Goda PKS Keluar dari Koalisi Perubahan, Sohibul: Justru Ingin Jadi Kader

Sandiaga Uno Tak Goda PKS Keluar dari Koalisi Perubahan, Sohibul: Justru Ingin Jadi Kader

Nasional
Wapres Ingin Demam Olahraga Dimulai dari Sekolah

Wapres Ingin Demam Olahraga Dimulai dari Sekolah

Nasional
Jokowi Sebut ada 30 ASN yang Sudah Siap Segera Pindah ke IKN

Jokowi Sebut ada 30 ASN yang Sudah Siap Segera Pindah ke IKN

Nasional
Ketua PN Jakpus Tak Hadiri Panggilan KY, Jubir: Sedang Pendidikan di Lemhannas

Ketua PN Jakpus Tak Hadiri Panggilan KY, Jubir: Sedang Pendidikan di Lemhannas

Nasional
Tata Kelola ASN Makin Baik, Kemenkumham Sabet 3 Penghargaan BKN Award 2023

Tata Kelola ASN Makin Baik, Kemenkumham Sabet 3 Penghargaan BKN Award 2023

Nasional
Sri Mulyani Sebut Jokowi Akan Umumkan Kenaikan Gaji PNS pada Agustus 2023

Sri Mulyani Sebut Jokowi Akan Umumkan Kenaikan Gaji PNS pada Agustus 2023

Nasional
MA Tolak Kasasi Eks Pegawai KPK soal TWK

MA Tolak Kasasi Eks Pegawai KPK soal TWK

Nasional
Viral, Netizen Bandingkan Berobat di Penang dengan Indonesia, Gus Imin Sentil Kemenkes

Viral, Netizen Bandingkan Berobat di Penang dengan Indonesia, Gus Imin Sentil Kemenkes

Nasional
Diduga Jadi Perantara Suap, Windy Purnama Saksi Kunci Aliran Korupsi BTS Kominfo?

Diduga Jadi Perantara Suap, Windy Purnama Saksi Kunci Aliran Korupsi BTS Kominfo?

Nasional
8 Fraksi DPR Harap MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka

8 Fraksi DPR Harap MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka

Nasional
Pesan Wapres ke Timnas Sebelum Lawan Messi dkk: Jangan Terlalu Banyak Kalahnya

Pesan Wapres ke Timnas Sebelum Lawan Messi dkk: Jangan Terlalu Banyak Kalahnya

Nasional
Panglima ke Perwira TNI: Dalam Situasi Apa Pun, Jangan Khianati Tugas untuk Kepentingan Pribadi

Panglima ke Perwira TNI: Dalam Situasi Apa Pun, Jangan Khianati Tugas untuk Kepentingan Pribadi

Nasional
Ketua dan Hakim Tak Penuhi Panggilan KY, PN Jakpus: Ada Tugas dari MA

Ketua dan Hakim Tak Penuhi Panggilan KY, PN Jakpus: Ada Tugas dari MA

Nasional
Jokowi Ungkap Filosofi 'Pohon Hayat' yang Jadi Logo Resmi IKN

Jokowi Ungkap Filosofi "Pohon Hayat" yang Jadi Logo Resmi IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com