JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) mulai membuka pendaftaran untuk calon hakim agung tahun 2021 sejak Senin (1/3/2021) sampai 22 Maret 2021.
Proses seleksi dilakukan sesuai permintaan Mahkamah Agung (MA) untuk mengisi posisi 13 hakim agung yang kosong.
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah merinci, dibutuhkan dua hakim agung untuk Kamar Perdata, 8 hakim agung untuk Kamar Pidana, satu hakim agung untuk Kamar Militer, dan dua hakim agung untuk Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak.
Baca juga: Komisi III Mulai Rangkaian Uji Kepatutan Calon Hakim Agung Usulan KY
“KY tentunya mengundang MA dalam hal ini para hakim di tingkat banding, lingkungan peradilan umum, peradilan TUN, peradilan militer untuk MA,” ungkap Siti dalam konferensi pers daring, Senin.
“Kemudian juga kami mengundang pemerintah dan masyarakat untuk mengusulkan warga negara tentunya yang terbaik,” sambungnya.
Pendaftaran calon hakim agung tersebut dilakukan secara daring melalui situs rekrutmen.komisiyudisial.go.id. KY menegaskan tidak melayani pendaftaran secara langsung.
Adapun persyaratan dan berkas yang harus diserahkan kepada KY juga dapat diakses pada laman tersebut.
Baca juga: Makalah Calon Hakim Agung Triyono Martanto Diduga Plagiat saat Seleksi DPR
Nantinya, pihak KY akan melakukan seleksi administrasi. Tahapan selanjutnya terdiri dari seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara.
Siti menuturkan, kandidat yang telah mengikuti seleksi calon hakim agung selama dua kali berturut-turut tidak dapat mengikuti proses seleksi pada periode ini.
Ia juga menegaskan bahwa peserta tidak dipungut biaya apapun dalam mengikuti proses seleksi.
“Peserta seleksi diminta untuk mengabaikan apabila ada pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi,” tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.