JAKARTA, KOMPAS.com - Calon hakim agung Dwiarso Budi Santiarto menilai, penanganan pemberantasan kasus narkoba tidak bisa menggunakan upaya represif.
Menurut dia, upaya pencegahan yang harus dilakukan agar masyarakat tidak menggunakan narkoba yaitu dengan meningkatkan kesadaran masyarakat itu sendiri.
"Melalui kultur dan budaya bagaimana terutama generasi muda kita menjauhi narkoba. Itu yang pertama. Kalau sifatnya represif, tentu ini tidak akan selesai," terang Budi ketika memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan anggota Komisi Yudisial, Amzulian Rifai, saat wawancara terbuka seleksi calon hakim agung, Selasa (3/8/2021).
"Seperti teori balon, di mana di sini ditekan akan menggelembung di wilayah lain. Sehingga preventiflah dengan cara pendidikan, agama, pengawasan juga bisa. Akhirnya ada kesadaran masyarakat untuk tidak menggunakan narkoba. Itu yang paling penting," sambung dia.
Baca juga: Calon Hakim Agung Nilai Hukuman Mati Masih Diperlukan dalam Keadaan Khusus
Awalnya, Amzulian menyinggung data United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) yang menyebut bahwa terdapat 300 juta penyalahguna narkoba di seluruh dunia. Dari jumlah tersebut, 1,3 juta di antaranya berada di Indonesia.
Amzulian lantas menanyakan konsep apa yang akan digunakan Budi dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkoba di Tanah Air.
Tak sampai di sana. Amzulian juga menanyakan apakah pemberantasan narkoba yang hingga kini belum efektif merupakan dampak dari pemberian vonis kepada para penyalahguna narkoba.
"Sebetulnya pembuat undang-undang berkeinginan untuk pemidanaan itu sebagai efek jera, tapi faktanya tidak menjadikan hal tersebut obat mujarab. Buktinya, para terpidana yang ada di lapas sudah dihukum berat, bahkan ada yang dijatuhi pidana mati, (namun) masih melakukan bisnis narkoba dari lapas," jawab Budi.
Dalam pandangan Budi, aparat penegak hukum juga mesti bersinergi untuk melakukan pemberantasan narkoba.
Baca juga: KY Umumkan 24 Calon Hakim Agung yang Lolos ke Tahapan Wawancara
"Tinggal penegakannya, dan penegakan ini yang saya maksud mulai dari penyidikkan, penuntutan, persidangan sampai di pemasyarakatan harus satu irama, artinya harus satu tujuan yaitu membuar rakyat atau Warga Negara Indonesia tidak bersentuhan dengan narkoba," imbuh dia.
Diketahui seleksi calon agung 2021 akan berlangsung mulai hari ini, hingga Sabtu (7/8/2021).
Seleksi itu diikuti oleh 24 calon hakim agung. Adapun dari jumlah tersebut 15 orang merupakan calon hakim agung kamar pidana, 6 orang calon hakim agung kamar perdata, dan 3 orang calon hakim agung kamar militer.
Seleksi dilakukan oleh tujuh anggota Komisi Yudisial, satu negarawan dan satu pakar hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.