JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sepakat untuk memprioritaskan penanganan Covid-19.
Adapun hal ini diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Khoirizi terkait penyelenggaraan ibadah umrah 1443 Hijriah.
"Pemerintah dan asosiasi PPIU bersepakat untuk lebih memprioritaskan penanganan Covid-19 di dalam negeri sambil menunggu regulasi teknis penyelenggaraan ibadah umrah secara resmi dari Arab Saudi," kata Khoirizi dilansir dari laman resmi Kemenag, Senin (2/8/2021).
Khoirizi mengatakan, pihakya juga sudah melakukan pertemuan daring dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Baca juga: Kemenag Bertemu Dubes Arab Saudi, Bahas Penyelenggaraan Umrah 1443 Hijriah
Kemudian Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Pariwisata (Kemenpar), Polri, Konsulat Jenderal RI di Jeddah, PPIU serta lembaga negara terkait lainnya untuk mendiskusikan penyelenggaraan umrah di masa pandemi Covid-19.
Hadir perwakilan dari Amphuri, Himpuh, Asphurindo, Kesthuri, Sapuhi, Gaphura, Ampuh, dan Asphuri.
"Pertemuan ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam menyikapi masalah penyelenggaraan umrah di masa pandemi yang berkembang luas di masyarakat dan media sosial," ujarnya.
Khoirizi mengatakan, pertemuan ini juga menyepakati tentang pentingnya penyempurnaan SOP penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi.
Lalu penyempurnaan pada sejumlah aspek, termasuk skema vaksinasi, karantina, pemeriksaan PCR, pemberangkatan satu pintu, pengaturan keberangkatan.
Selain itu, Khoirizi menegaskan upaya diplomasi, lobi, dan komunikasi terkait penyelenggaraan umrah terus dilakukan oleh pemerintah, baik Kemenag maupun Kemenlu.
Baca juga: Syarat Karantina 14 Hari di Negara Lain untuk Umrah Bikin Biaya Lebih Mahal
Beberapa waktu lalu Kemenag juga telah bertemu Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Essam bin Abed Al-Thaqafi demi membahas persoalan ini.
"Namun, saat ini semua negara memang sedang konsentrasi dalam penanganan pandemi, termasuk Indonesia dan Saudi. Dubes Saudi juga mengatakan bahwa pihaknya masih memantau perkembangan Covid," ungkapnya
"Penanganan pandemi adalah hulunya, bagaimana kita berupaya menurunkan kasus Covid-19. Untuk itu, disiplin prokes 5M dan vaksinasi menjadi kunci," ucap dia.
Seperti diketahui, Arab Saudi resmi mengizinkan jemaah dari luar negeri untuk menunaikan ibadah umrah pada 10 Agustus 2021.
Namun demekian ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jemaah dari sejumlah negara, termasuk Indonesia.
Baca juga: Masyarakat Indonesia Sudah Bisa Umrah Per 10 Agustus 2021, tetapi...
Salah satunya karantina 14 hari di negara lain. Selain itu jemaah asal Indonesia juga harus sudah divaksinasi Covid-19 lengkap.
Adapun vaksin yang direkomendasikan adalah Pfizer, Mordena, Astrazeneca, atau Johnson & Johnson.
Calon jemaah yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 dari produk China juga diperbolehkan untuk menunaikan ibadah umrah, namun harus mendapatkan suntikan booster satu dosis dari Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson.
Calon jemaah juga harus menggunakan agen umrah yang telah disahkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.