Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Umrah Calon Jemaah Indonesia, Karantina 14 Hari di Negara Lain hingga Aturan Vaksin

Kompas.com - 28/07/2021, 16:23 WIB
Wahyuni Sahara

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Arab Saudi resmi mengizinkan jemaah dari luar negeri untuk menunaikan ibadah umrah pada 10 Agustus 2021. Hal itu telah dibenarkan oleh Kementerian Agama Indonesia.

"Perwakilan pemerintah di Saudi, yaitu KJRI di Jeddah, telah menerima edaran tersebut pada 15 Zulhijjah 1442H atau 25 Juli 2021. Kami masih pelajari," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag Khoirizi dilansir laman resmi Kemenag, Senin (26/7/2021).

Khorizi mengatakan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon jemaah dari luar negeri  termasuk dari Indonesia.

Baca juga: Siapkan Penyelenggaraan Umrah, Kemenag Akan Bentuk Tim Lintas Kementerian

Syarat itu, kata Khorizi, tercantum dalam surat edaran Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Berikut syarat umrah untuk calon jemaah asal Indonesia yang ditetapkan Arab Saudi:

Usia 18 tahun ke atas

Usia calon jemaah menjadi salah satu syarat yang dicantumkan oleh Arab Saudi bagi jemaah Internasional yang ingin melaksanakan umrah. Arab Sudai menyebut bahwa usia calon jemaah harus berusia 18 tahun ke atas.

Karantina 14 hari

Semua negara diperbolehkan mengirim penerbangan langsung kecuali 9 negara yaitu India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan dan Lebanon yang memerlukan karantina 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Arab Saudi.

Baca juga: Kemenag Bahas Surat Edaran Kebijakan Umrah Arab Saudi dengan Instansi Lain

Vaksin lengkap 

Arab Saudi juga mewajibkan calon jemaah umrah sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 secara lengkap. Adapun vaksin yang direkomendasikan adalah Pfizer, Mordena, Astrazeneca, atau Johnson & Johnson.

Vaksin booster 

Calon jemaah yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 dari produk China juga diperbolehkan untuk menunaikan ibadah umrah, namun harus mendapatkan suntikan booster  satu dosis dari Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson.

Calon jemaah juga harus menggunakan agen umrah yang telah disahkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com