Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jemaah Umrah Indonesia Wajib Karantina 14 Hari, KJRI Jeddah Akan Diplomasi ke Saudi

Kompas.com - 26/07/2021, 20:23 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Khoirizi mengatakan, jemaah Indonesia diminta untuk melakukan karantina selama 14 hari di negara kedatangan ketiga jika ingin melaksanakan ibadah umrah.

Hal itu, kata dia, tertuang dalam surat edaran dari pemerintah Arab Saudi yang disampaikan ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah pada 25 Juli 2021.

"Kami berharap jemaah Indonesia tidak harus dipersyaratakan seperti itu," kata Khoirizi dilansir dari laman resmi Kemenag, Senin (26/7/2021).

Selain Indonesia, ada delapan negara lain yang juga harus melakukan karantina di negara ketiga sebelum tiba di Saudi. Kedelapan negara itu yakni Pakistan, India, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan dan Lebanon.

Baca juga: Arab Saudi Buka Pintu Jemaah Umrah Internasional, Ini Kata Kemenag

Di samping kewajiban karantina, Saudi juga mewajibkan sejumlah syarat lain yang harus dipenuhi seperti vaksinasi Covid-19.

Khoirizi mengatakan, KJRI Jeddah akan melakukan upaya diplomasi melalui Deputi Umrah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Salah satu isu yang dibahas adalah terkait keharusan karantina 14 hari di negara ketiga bagi Indonesia.

"Kami berharap jemaah Indonesia tidak harus dipersyaratakan seperti itu," ujarnya.

"Kami dalam waktu dekat juga akan berkoordinasi dengan Dubes Saudi di Jakarta untuk menyampaikan hal dimaksud," lanjut dia.

Baca juga: Arab Saudi Buka Pintu untuk Umrah, Bagaimana dengan Jemaah dari Indonesia?

Terkait persyaratan vaksin dari Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson and Johnson, Khoirizi mengatakan pihaknya akan membahas hal tersebut dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Serta Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Pencegahan Covid-19, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Kita akan lakukan langkah koordinasi dengan Kemenkes dan pihak terkait lainnya untuk membahas persyaratan tersebut, agar kebutuhan jemaah umrah Indonesia bisa terlayani," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com