JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa jika ada pihak yang sengaja merintangi pencarian dan penangkapan Harun Masiku, tersangka yang telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), akan dipidanakan.
Harun merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024 yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Jika ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan buronan, kami ingatkan dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Senin (2/8/2021).
Adapun Pasal 21 UU Tipikor menyatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta."
Baca juga: KPK: Interpol Terbitkan Red Notice Buronan Harun Masiku
Kendati demikian, KPK belum dapat menyampaikan secara detail lokasi-lokasi mana saja yang telah disisir tim penyidik untuk mencari Harun.
Namun, Ali memastikan bahwa KPK berkomitmen menuntaskan pengusutan kasus yang menjerat mantan politisi PDI Perjuangan tersebut.
"KPK masih terus berupaya menemukan DPO (daftar pencarian orang) dimaksud baik pencarian di dalam negeri maupun kerja sama melalui NCB (National Central Bureau) Interpol," kata Ali.
Sebelumnya, upaya pelacakan Harun Masiku terus dilakukan KPK dengan menggandeng kerja sama berbagai pihak seperti, Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, serta NCB Interpol Indonesia.
“Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan Red Notice atas nama DPO Harun Masiku,” kata Ali kepada Kompas.com, Jumat (30/7/2021).
Baca juga: Pencarian Harun Masiku Belum Hasilkan Perkembangan, Polri: Masih Didalami
KPK, kata Ali mengimbau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun, baik di dalam maupun di luar negeri, agar segera menyampaikan informasinya kepada KPK, Polri, Kemenkumham ataupun NCB Interpol.
“KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku,” ujar Ali.
KPK masih menyisakan sejumlah nama daftar pencarian orang (DPO). Nama yang paling mencuat di publik adalah nama Harun Masiku yang hingga kini belum tertangkap.
Mantan caleg PDI-Perjuangan itu hingga kini masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pegantian antarwaktu anggota DPR.
Nama Harun terseret setelah KPK melakukan OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020.
Baca juga: Soal Keberadaan Harun Masiku, Penyidik KPK: Ada di Indonesia
Wahyu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
Dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
Sementara itu, Harun diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.