Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/07/2021, 19:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Isu soal rektor rangkap jabatan ramai diperbincangkan publik. Hal ini bermula dari Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro yang diketahui merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Bank BRI.

Rangkap jabatan Ari Kuncoro pun menuai polemik dari sejumlah pihak karena dinilai bertentangan dengan Pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Dalam Pasal 35 huruf c PP 68/2013 tersebut, rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN/BUMD.

Baca juga: Rektor UI Ari Kuncoro Mundur dari Jabatan Wakil Komisaris Utama BRI

Polemik semakin mengemuka setelah pemerintah merivisi PP Nomor 68 Tahun 2021 dengan menerbitkan PP Nomor 72 Tahun 2021.

Dalam Pasal 39 huruf c PP 75/2021 menyebut bahwa rangkap jabatan di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi. Itu artinya, pemerintah membolehkan Rektor UI merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.

Meski statuta direvisi, sejumlah pihak menilai Ari Kuncoro tetap tak bisa rangkap jabatan.

Berbagai pihak juga, mulai dari pengamat hukum, unsur mahasiswa, hingga anggota DPR mendesak agar Rektor UI tidak rangkap jabatan.

Baca juga: Kementerian BUMN Terima Surat Mundur Rektor UI Ari Kuncoro dari Jabatan Wakil Komisaris BRI

Desakan itu pun akhirnya membuat Ari Kuncoro mundur. Kementerian BUMN telah menerima surat pengunduran diri Ari dan menginformasikannya secara resmi kepada pihak Perseroan.

Selain Ari Kuncoro, ada sejumlah rektor universitas yang juga rangkap jabatan, yaitu:

Rektor Universitas Hasanuddin

Selain menjabat sebagai Rektor Universitas Hasanuddin atau Unhas, Dwia Aries Tina Pulubuhu juga menjadi Komisaris PT Vale Indonesia Tbk.

Humas Unhas Ishaq Rahman membenarkan bahwa selain sebagai Rektor Unhas, Dwia juga merupakan Komisaris PT Vale Indonesia sejak September 2020 lalu.

Ishaq mengungkap jika rangkap jabatan Dwia sebagai Rektor Unhas dan juga sebagai komisaris PT Vale Indonesia atas persetujuan Majelis Wali Amanat (MWA) Unhas. 

Baca juga: Polemik UI, Rektor Lain yang Rangkap Jabatan Diminta Segera Mundur

Sehingga, ia menyebut tak ada aturan yang dilanggar oleh Dwia sebagai Rektor Unhas yang juga menjabat sebagai Komisaris di PT Vale Indonesia.

"Aturan mana yang dilanggar, karena kalau dari sisi aturan yang kami pahami tidak ada yang dilanggar. Mungkin yang dimaksud itu ada status Unhas yang tidak boleh rangkap jabatan, tapi interpretasi dari statuta itu adalah rangkap jabatan struktural yang mempunyai fungsi eksekutif sementara untuk jabatan komisaris itu lebih pada fungsi pengawasan,” katanya saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (30/6/2021).

Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia

Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Komaruddin Hidayat juga merangkap jabatan sebagai komisaris di Bank Syariah Indonesia (BSI).

Status rangkap jabatan ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tentang Statuta Universitas Islam International Indonesia (UIII). 

Pada pasal 41 statuta tersebut menyebut bahwa rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara daerah.

Baca juga: Diduga Langgar Statuta karena Jadi Komisaris, Ini Penjelasan Rektor UIII Komaruddin Hidayat

Terkait rangkap jabatan tersebut, Komaruddin mengaku ia sudah mendapat izin dari pihak Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) dan Ketua Wali Amanah UII sebagai sebagai komisaris di BSI.

"Saya sudah lapor dan minta izin pada Setwapres dan Ketua Wali Amanah untuk jadi Komisaris di BSI. Bahkan jadi jembatan dan jaringan untuk mengembangkan program Ekonomi Syariah di UIII," kata Komaruddin saat dihubungi, Selasa (6/7/2021).

Ia juga menegaskan bahwa UIII sendiri masih dalam masa perintisan, sehingga belum sepenuhnya beroperasi.

Jika UIII sudah beroperasi layaknya kampus, ia menyatakan akan melepasakan salah satu jabatannya tersebut.

Baca juga: Pimpinan Komisi X: Rektor Sudah Semestinya Tak Rangkap Jabatan

Universitas Bengkulu

Rektor Universitas Bengkulu, Ridwan Nurazi juga merangkap jabatan sebagai Komisaris Bank Bengkulu.

Pada situs resmi Bank Bengkulu menyebut bahwa Ridwan merupakan Komisaris Utama Independen Bank Pembangunan Daerah Bengkulu.

Pada tahun 2019 dalam portal berita daerah, Ridwan Nurazi pernah mengungkap bahwa rangkap jabatannya sudah mendapat izin dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, namun dengan syarat tidak melalaikan tugas sebagai rektor.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com