JAKARTA, KOMPAS.com - Isu soal rektor rangkap jabatan ramai diperbincangkan publik. Hal ini bermula dari Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro yang diketahui merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Bank BRI.
Rangkap jabatan Ari Kuncoro pun menuai polemik dari sejumlah pihak karena dinilai bertentangan dengan Pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Dalam Pasal 35 huruf c PP 68/2013 tersebut, rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN/BUMD.
Baca juga: Rektor UI Ari Kuncoro Mundur dari Jabatan Wakil Komisaris Utama BRI
Polemik semakin mengemuka setelah pemerintah merivisi PP Nomor 68 Tahun 2021 dengan menerbitkan PP Nomor 72 Tahun 2021.
Dalam Pasal 39 huruf c PP 75/2021 menyebut bahwa rangkap jabatan di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi. Itu artinya, pemerintah membolehkan Rektor UI merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.
Meski statuta direvisi, sejumlah pihak menilai Ari Kuncoro tetap tak bisa rangkap jabatan.
Berbagai pihak juga, mulai dari pengamat hukum, unsur mahasiswa, hingga anggota DPR mendesak agar Rektor UI tidak rangkap jabatan.
Baca juga: Kementerian BUMN Terima Surat Mundur Rektor UI Ari Kuncoro dari Jabatan Wakil Komisaris BRI
Desakan itu pun akhirnya membuat Ari Kuncoro mundur. Kementerian BUMN telah menerima surat pengunduran diri Ari dan menginformasikannya secara resmi kepada pihak Perseroan.
Selain Ari Kuncoro, ada sejumlah rektor universitas yang juga rangkap jabatan, yaitu:
Rektor Universitas Hasanuddin
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.