Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia
Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Komaruddin Hidayat juga merangkap jabatan sebagai komisaris di Bank Syariah Indonesia (BSI).
Status rangkap jabatan ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tentang Statuta Universitas Islam International Indonesia (UIII).
Pada pasal 41 statuta tersebut menyebut bahwa rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara daerah.
Baca juga: Diduga Langgar Statuta karena Jadi Komisaris, Ini Penjelasan Rektor UIII Komaruddin Hidayat
Terkait rangkap jabatan tersebut, Komaruddin mengaku ia sudah mendapat izin dari pihak Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) dan Ketua Wali Amanah UII sebagai sebagai komisaris di BSI.
"Saya sudah lapor dan minta izin pada Setwapres dan Ketua Wali Amanah untuk jadi Komisaris di BSI. Bahkan jadi jembatan dan jaringan untuk mengembangkan program Ekonomi Syariah di UIII," kata Komaruddin saat dihubungi, Selasa (6/7/2021).
Ia juga menegaskan bahwa UIII sendiri masih dalam masa perintisan, sehingga belum sepenuhnya beroperasi.
Jika UIII sudah beroperasi layaknya kampus, ia menyatakan akan melepasakan salah satu jabatannya tersebut.
Baca juga: Pimpinan Komisi X: Rektor Sudah Semestinya Tak Rangkap Jabatan
Rektor Universitas Bengkulu, Ridwan Nurazi juga merangkap jabatan sebagai Komisaris Bank Bengkulu.
Pada situs resmi Bank Bengkulu menyebut bahwa Ridwan merupakan Komisaris Utama Independen Bank Pembangunan Daerah Bengkulu.
Pada tahun 2019 dalam portal berita daerah, Ridwan Nurazi pernah mengungkap bahwa rangkap jabatannya sudah mendapat izin dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, namun dengan syarat tidak melalaikan tugas sebagai rektor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.