Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Diminta Optimalkan Pemidanaan Luar Penjara di Masa Pandemi Covid-19

Kompas.com - 22/07/2021, 13:01 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Iftitahsari mendorong jaksa mengoptimalkan penggunaan alternatif penahanan dan pemidanaan nonpemenjaraan pada penuntutan di masa pandemi Covid-19.

Menurutnya, hal ini untuk mengatasi masalah penyebaran Covid-19 di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan.

"Jaksa sebagai pengendali perkara (dominus litis) dalam kasus pidana mempunyai kewenangan untuk menuntut jenis hukuman yang tidak selalu harus dalam bentuk pemenjaraan, juga berwenang untuk mengubah jenis penahanan di dalam rutan menjadi bentuk penahanan lain atau bahkan tidak melakukan penahanan sama sekali melalui mekanisme penangguhan penahanan," kata Ifti dalam keterangannya, Kamis (22/7/2021).

Ia mengungkapkan, masalah utama di lapas dan rutan saat ini adalah overkapasitas. Bahkan, situasi overkapasitas ini terus naik dan memburuk dari sebelum masa pandemi.

Baca juga: Kala Napi di Lapas dan Rutan Salemba Ikut Nikmati Daging Kurban

"Pada Februari 2020 level overcrowding berada pada angka 98 persen. Sedangkan terakhir pada Juni 2021 level overcrowding telah menyentuh angka 100 persen. Dengan jumlah penghuni mencapai 271.992 orang sedangkan kapasitas hanya 135.981 orang," tuturnya.

Ifti berpendapat, memburuknya overkapasitas di lapas dan rutan ini salah satunya disebabkan sanksi pidana bagi pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Dia pun meminta agar jaksa lebih progresif dan sensitif menangani perkara pelanggaran PPKM ini. Ia mengatakan, jaksa harus melihat kebutuhan dan tujuan pemidanaan sebelum melakukan penuntutan pada kasus seperti ini.

"Jaksa sebagai penguasa perkara pidana harus lebih progresif dan sensitif melihat permasalahan ini. Pada praktiknya, penegakan hukum pelanggar PPKM berdampak bagi masyarakat khususnya dengan ekonomi menengah ke bawah yang juga buta hukum," ujarnya.

Karena itu, ICJR mendorong jaksa dapat menerapkan alternatif penahanan nonrutan sebagaimana disediakan oleh KUHAP dalam Pasal 22 antara lain penahanan kota dan penahanan rumah.

Baca juga: Beredar Foto Setnov Bawa Ponsel di Lapas, ICW: Pindahkan ke Nusakambangan, Kemenkumham Harus Audit Sukamiskin

Selain itu, KUHAP melalui Pasal 31 juga menyediakan peluang yang dapat digunakan jaksa untuk memberikan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan, baik dalam bentuk jaminan orang maupun jaminan uang.

"Dengan menerapkan mekanisme-mekanisme ini, jaksa dapat berkontribusi secara signifikan untuk mengatasi masalah overcrowing di rutan dan lapas," kata Ifti.

Kemudian, dalam memaksimalkan alternatif pemidanaan non pemenjaraaan, Ifti mengatakan jaksa dapat menuntut terdakwa dengan pidana percobaan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 huruf a-c KUHP dengan syarat umum dan syarat khusus.

Beberapa di antaranya, pembayaran ganti kerugian, mengutamakan pidana denda dengan nominal yang wajar dan masuk akal, serta mengajukan rehabilitasi untuk pengguna narkotika.

Berikutnya, ICJR pun meminta jaksa memaksimalkan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Ifti mengatakan, jaksa juga memiliki kewenangan eksklusif berdasarkan asas oportunitas untuk mengesampingkan perkara yang dapat diprioritaskan (seponering) untuk kelompok masyarakat kurang mampu secara ekonomi. Terutama, dalam konteks pandemi Covid-19.

Baca juga: 2 Napi Bandar Narkoba di Lapas Cipinang Dipindahkan ke Nusakambangan

"Penggunaan asas oportunitas dijamin dalam Pasal 35 huruf c UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Selanjutnya Pasal 37 ayat (1) UU Kejaksaan juga mengamanatkan bahwa 'Jaksa Agung bertanggung jawab atas penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani'," ujar Ifti.

Dalam menjamin pelaksanaan asas oportunitas, jaksa juga berwenang menerbitkan surat keputusan penghentian penuntutan sebagaimana diatur dalam Pasal 140 ayat (2) huruf a KUHAP.

Menurut Ifti, penerapan ini memaksimalkan penerapan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com