Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Pindahkan Adelin Lis ke Lapas "Maximum Security" di Gunung Sindur

Kompas.com - 28/06/2021, 20:54 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus pembalakan liar, Adelin Lis, dipindahkan dari rumah tahananan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Lapas tersebut merupakan lapas dengan pengamanan maksimal (maximum security).

"Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen terakhir, di mana terpidana dinyatakan sehat, Jaksa eksekutor segera membawa terpidana Adelin ke Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, guna menjalani hukuman badan berupa pidana penjara selama 10 tahun," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (28/6/2021).

Leonard mengatakan, pertimbangan pelaksanaan hukuman bagi Adelin di Lapas Gunung Sindur karena ia merupakan terpidana dengan risiko tinggi.

Adelin diketahui pernah buron dua kali sebelum akhirnya tertangkap otoritas Imigrasi Singapura pada 2018.

"Mengingat terpidana merupakan buronan dengan risiko tinggi yang pernah melarikan diri dari rutan sebanyak dua kali, yakni pada tahun 2006 dan pada tahun 2008," ujarnya.

Baca juga: Kejaksaan Agung Ternyata Sempat Berencana Pulangkan Buron Hendra Subrata dan Adelin Lis Bersamaan

Leonard mengungkapkan, jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Medan telah bergerak melakukan penelusuran harta benda milik Adelin di Kota Medan.

Hasilnya, pada 21 Juni 2021, tim mendeteksi ada tiga aset harta berupa tanah dan yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU)/Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Adelin.

Sementara itu, pada 2007 dan 2009, Kejaksaan telah melakukan lelang terhadap aset Adelin dengan nilai masing-masing Rp 1,49 miliar dan Rp 1,01 miliar. Dengan demikian, total nilai aset milik Adelin yang telah dilelang dan disetor ke kas negara yaitu senilai Rp 2,50 miliar.

Adelin merupakan pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia yang menjadi terpidana dalam kasus pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara. Ia buron selama 13 tahun, hingga akhirnya tertangkap di Singapura dan dipulangkan ke Indonesia pada 19 Juni 2021.

Baca juga: Bareskrim: Adelin Lis Terancam Pidana Keimigrasian karena Dugaan Pemalsuan Paspor

Dalam kasus pembalakan liar itu, Mahkamah Agung memidana Adelin 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta Dollar AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com