JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Pribadi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Amiril Mukminin, divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menilai Amiril terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Amiril Mukminin 4 tahun 6 bulan dan denda sejumlah 300 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan," kata ketua majelis hakim Albertus Usada dalam sidang virtual yang ditayangkan melalui akun YouTube Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (14/7/2021).
Baca juga: Eks Menteri KP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara
Majelis hakim juga mengenakan pidana pengganti pada Amiril sejumlah Rp 2,3 miliar yang harus dibayarkan dalam waktu 1 bulan.
"Dalam hal terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti maka akan dipidana selama 1 tahun penjara," sebut hakim Albertus.
Putusan majelis hakim itu sesuai dengan tuntutan jaksa KPK.
Dalam perkara ini Amiril berperan sebagai pihak yang mencari perusahaan pengirim benih benur lobster (BBL).
Baca juga: KPK Pikir-pikir atas Putusan 5 Tahun Penjara Edhy Prabowo
Setelah menemukan PT Aero Cipta Kargo (ACK) yang bersedia memberikan jasanya untuk mengekspor BBL, Amiril kemudian mengatur perubahan akta kepemilikan PT ACK.
Perubahan akta kepemilikan itu dilakukan untuk membagi keuntungan dari pengiriman BBL itu pada tiga pihak yaitu Achmad Bachtiar sebesar 41,65 persen, Amiril 41,65 persen dan Yudi Surya Atmaja sebesar 16,7 persen.
Achmad Bachtiar dan Amiril adalah representasi dari Edhy Prabowo sedangkan Yudhi merupakan wakil dari pemilik PT ACK, Siswadhi Pranoto Loe.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.