Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap Distribusikan Paket Obat Covid-19 Gratis, TNI Turunkan Babinsa dan Libatkan Bidan Desa

Kompas.com - 15/07/2021, 12:13 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan, pihaknya siap mendistribusikan paket obat gratis untuk pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri (isoman) di Jawa dan Bali.

TNI akan melibatkan banyak pihak dalam proses pendistribusian paket obat tersebut.

"Bapak Presiden telah memerintahkan kepada TNI untuk mendistribusikan paket obat-obatan kepada masyarakat di wilayah Jawa dan Bali. Termasuk memastikan bahwa obat-obatan itu sampai kepada tangan masyarakat yang membutuhkan," ujar Hadi dalam keterangan pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (15/7/2021).

Baca juga: Ini Syarat dan Cara Dapatkan Paket Obat Covid-19 Gratis dari Pemerintah

Dia melanjutkan, ada 300.000 paket obat-obatan yang diperuntukan bagi masyarakat yang sedang melaksanakan menjalani isoman karen terpapar Covid-19 dengan gejala ringan maupun tanpa gejala.

Selain babinsa, petugas puskesmas dan bidan desa akan dilibatkan dalam distribusi paket obat itu.

"Jajaran kesehatan kodam termasuk kodim, koramil dan babinsa akan melaksanakan koordinasi dengan pemerintah daerah, dinas kesehatan dan jajaran kepolisian," tutur Hadi.

"Harapan kita bahwa dengan kolaborasi antar-institusi ini akan meringankan beban saudara-saudara kita yg sedang melaksanakan isoman," lanjut Hadi.

Baca juga: Menko PMK: Tidak Boleh Ada yang Menimbun Obat Covid-19

Dia pun menjelaskan bagaimana cara masyarakat mendapatkan paket obat itu.

Menurut Hadi, pihak puskesmas atau bidan desa akan melakukan pelacakan kepada siapa saja yang menjalani isoman.

Pusksesmas atau bidan desa akan mengidentifikasi yang manakah pasien tanpa gejala, pasien dengan gejala ringan sedang hingga berat.

Dengan demikian, data calon penerima paket obat telah dimiliki puskesmas atau bidan desa.

"Sehingga mereka (yang terdata) berhak untuk mendapatkan paket obat itu," tutur Hadi.

Untuk pengawasan distribusi obat akan dibantu oleh kodam, kodim, koramil hingga babinsa.

Pengawasan juga akan didampingi petugas puskesmas dan bidan desa.

"Persyaratan (untuk mendapatkan obat) sudah ditentukan oleh puskemas. Di antaranya hasil swab dan memang masyarakat itu harus melaksanakan isoman," tegas Hadi.

Baca juga: Pemerintah Mulai Bagikan Paket Obat Gratis untuk Pasien Covid-19, Ini Rinciannya

Sementara itu, untuk menghindari penyimpangan distribusi, paket obat-obatan akan ditempatkan di kantor kodim setempat.

"Karena di sana harus ada pengawasan pendataan,termasuk pencatatan keluar-masuk obat," kata Hadi.

"Saya imbau kepada masyarakat yang ada di desa, RT/RW apabila memang ingin mendapatkan obat itu, silahkan langsung menyampaikan ke bidan desa kemudian petugas puskesmas," lanjutnya.

Setelah datanya ada, maka babinsa akan memberikan paket obat tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan dengan cara diantarkan ke rumah dengan pendampingan bidan desa maupun petugas puskemas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com