JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan mulai membagikan paket obat gratis untuk pasien Covid-19 yang tengah isolasi mandiri, Kamis (15/7/2021).
Ada tiga paket obat yang akan dibagikan, yakni untuk pasien Covid-19 yang tak bergejala atau OTG, dan yang bergejala.
"Ada tiga jenis paket obat isolasi mandiri yang akan kita berikan masing-masing untuk 7 hari," kata Presiden Joko Widodo dalam acara peluncuran paket obat gratis di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Jokowi Minta Pembagian Obat Gratis Isoman Tak Ganggu Ketersediaan Obat-obatan di RS
Paket 1 berisi vitamin-vitamin untuk warga dengan hasil PCR positif tanpa gejala atau OTG.
Paket 2 berisi vitamin dan obat untuk warga dengan PCR positif disertai keluhan panas dan kehilangan penciuman.
Paket ini membutuhkan konsultasi dan resep dokter, khususnya dokter puskesmas.
Terakhir, paket 3 berisi vitamin dan obat untuk warga dengan PCR positif disertai keluhan panas dan batuk kering. Paket 3 juga membutuhkan konsultasi dan resep dari dokter.
Baca juga: Jokowi: Paket Obat Gratis Covid-19 Tak Boleh Diperjualbelikan
Lantas, apa syarat untuk mendapatkan paket obat tersebut dan bagaimana caranya?
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menjelaskan, sesuai dengan prosedur, pasien yang melakukan isolasi mandiri tercatat dalam dokumen puskesmas atau desa/kelurahan.
Menurut Panglima, puskesmas maupun bidan desa akan melakukan triase yakni membagi pasien isolasi mandiri menjadi sejumlah kategori, antara lain tanpa gejala (OTG) dan pasien dengan gejala ringan.
Sehingga, pembagian obat akan disesuaikan dengan data tersebut.
"Untuk mendapatkan obat atau paket tersebut itu sudah terdata dengan baik oleh puskesmas atau bidan-bidan desa sehingga mereka berhak untuk mendapatkan paket obat tersebut," kata Hadi.
Baca juga: Jokowi Bagikan Paket Obat Gratis ke Pasien Covid-19 Isolasi Mandiri Mulai Hari Ini
Hadi mengatakan, syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan paket obat ini adalah bukti hasil tes PCR positif. Syarat lainnya yakni warga menjalani isolasi mandiri.
Apabila memenuhi persyaratan tersebut, warga atau keluarga diminta untuk menghubungi bidan desa atau petugas puskesmas setempat.