Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Akademisi dan Pengusaha Nilai Peraturan Pengelolaan Lobster Sudah Benar

Kompas.com - 13/07/2021, 19:02 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster dinilai sudah benar dan mendapat apresiasi dari berbagai pihak.

Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Ari Purbayanto mengatakan, Permen KP 17/2021 tersebut adalah jalan yang benar untuk benih lobster.

Menurut Ari, kebijakan dari Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Sakti Wahyu Trenggono itu mampu memberikan kepastian hukum bagi stakeholder perikanan, nelayan penangkap benih bening lobster (BBL), dan pihak yang melakukan pengawasan di lapangan.

Lebih lanjut Ari mengatakan, Permen yang dikeluarkan Menteri Trenggono itu tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi dan sosial, tetapi juga keberlanjutan ekosistem.

Menurutnya, kebijakan penetapan kuota dan lokasi penangkapan BBL yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kementerian KP) sudah sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Nasional (Komnas) Pengkajian Sumber Daya Ikan (Kajiskan).

Baca juga: Kementerian KP Dorong Masyarakat Selayar Kembangkan Budidaya MSF

Ari mengatakan, penangkapan BBL di alam harus menggunakan alat tangkap pasif atau ramah lingkungan

"Dan yang perlu disiapkan adalah pedoman teknisnya. Pedoman teknis alat tangkap ramah lingkungan itu yang bagaimana, harus jelas. Bagi pengawasan juga nanti harus jelas," ujarnya dalam diskusi daring Bincang Bahari bertajuk Jalan yang Benar untuk Benur, Selasa (13/7/2021).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Budidaya Kementerian KP Haeru Rahayu menjelaskan, petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan Permen KP 17/2021 sudah pada tahap finalisasi.

"Untuk juknis yang menjadi pegangan teman-teman di lapangan, hari ini kami akan pleno kan tuntas dan akan kami masukkan ke biro hukum. Mudah-mudahan minggu depan kami sudah clear and clean dan sudah bisa operasional,” paparnya.

Baca juga: KKP: Benih Lobster Boleh Ditangkap tetapi Hanya untuk Riset

Jalan terang kembangkan riset lobster

Adapun dalam acara yang sama, Dekan Fakultas Perikanan Universitas Padjadjaran (Unpad) Yudi Ihsan juga memberikan apresiasi atas kebijakan Menteri KP.

Menurut Yudi, Permen KP 17/2021 menjadi jalan terang untuk mengembangkan kajian dan riset tentang lobster di Indonesia.

Sebab kata Yudi, selama ini informasi atau data tentang lobster masih simpang siur meskipun banyak yang menyebutkan bahwa Indonesia merupakan surganya BBL.

“Mudah-mudahan kajian yang terkait dengan lobster bisa lebih leluasa dilakukan,” ujar Yudi, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Selasa.

Ia berharap, implementasi Permen KP 17/2021 dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya mereka yang tinggal di daerah pesisir.

Yudi juga menjelaskan, terdapat beberapa dua poin yang harus ditindaklanjuti dari unit teknis Kementerian KP dalam mengimplementasikan Permen KP 17/2021.

Baca juga: KKP Siapkan Skema Klaim Kerugian Kerusakan Terumbu Karang di Raja Ampat

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com