Pertama, perlunya pembangunan kawasan konservasi khusus lobster sebagai upaya menjaga kelestarian lobster yang dimiliki.
Kedua, perlunya penguatan pengawasan bukan hanya pada aktivitas yang kaitannya dengan BBL, tetapi juga lobster secara keseluruhan.
“Mudah-mudahan sih bisa zero percent kegiatan ilegal ekspor. Kita ingin melihat dalam satu dua tahun ke depan ketika Permen ini benar-benar dilaksanakan. Apakah memang bisa benar-benar menyetop kegiatan ilegal benur tersebut,” kata Yudi.
Menanggapi Yudi, Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian KP Hendra Yusran Siry mengatakan, kawasan konservasi khusus lobster memungkinkan untuk dibangun.
Hendra mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan kawasan konservasi untuk kawasan karbon biru yang menyasar 15 lokasi.
Baca juga: Ini Perbedaan Aturan Benih Lobster Era Susi Pudjiastuti hingga Wahyu Trenggono
“Bisa saja di Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dimunculkan zonanya kawasan konservasi, cuma sekali lagi kami tidak membagi dalam jenis spesies. Tetapi ini memungkinkan sebagai pelabelan sebagaimana kita membuat Taman Kima di Berau,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Lobster Indonesia (GPLI) Gunawan Suherman menilai bahwa Permen KP 17/2021 merupakan sebuah harta karun.
“Karena selama ini harta karun ini melimpah di Indonesia. Sekarang bagaimana caranya melakukan peningkatan nilai budidaya itu untuk masyarakat,” kata Gunawan yang juga hadir dalam diskusi.
Menurut dia, Indonesia dapat mengembangkan budidaya lobster meskipun sudah tertinggal sekitar empat sampai lima tahun.
“Kalau ada kemauan saya rasa bisa,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.