Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku 12 Juli, Hanya Sektor Esensial dan Kritikal yang Boleh Lakukan Perjalanan di Wilayah Aglomerasi

Kompas.com - 09/07/2021, 19:02 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Dedy Permadi mengatakan, pemerintah akan memperketat perjalanan yang menggunakan transportasi umum dan kendaraan pribadi di kawasan aglomerasi.

Wilayah aglomerasi yang dimaksud seperti DKI Jakarta dan Jabodetabek, Kota Bandung dan bandung raya serta Kota Surabaya dan Gerbangkertosusila (Gresik–Bangkalan–Mojokerto–Surabaya–Sidoarjo–Lamongan).

Ketentuan yang berlaku selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat itu diatur dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan.

Baca juga: Cara Pengajuan STRP untuk Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat

Menurut Dedy, ada dua poin perubahan dalam SE itu.

Pertama, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat, baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, hanya dapat dilakukan oleh sektor esensial dan sektor kritikal.

"Sesuai dengan ketentuan aturan-aturan terkait seperti dalam Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021," ujar Dedy, dalam konferensi pers perkembangan PPKM darurat melalui YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/7/2021).

Berdasarkan Inmendagri Nomor 18 Tahun 202, sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.

Kemudian, pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik); teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat.

Ada pula perhotelan non-penanganan karantina dan sektor esensial berbasis industri orentasi ekspor.

Sektor kritikal, yakni penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, serta utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah).

Perubahan kedua, perjalanan wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lain dari pemerintah daerah dan surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan.

Sementara, untuk pegawai pemerintahan, STRP ditandatangani minimal oleh pejabat eselon II dan berstempel cap basah atau tanda tangan elektronik.

Dedy menuturkan, kedua poin perubahan ini akan mulai berlaku efektif sejak 12 Juli 2021 atau awal pekan depan.

"Ini untuk memberikan kesempatan kepada operator dalam menyiapkan diri dan menyosialisasikan kepada penumpang dan masyarakat," kata dia.

Baca juga: Mulai Senin Depan, STRP Berlaku di Kawasan Aglomerasi Jabodetabek

Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, angka mobilitas kendaraan umum maupun pribadi yang datang dan keluar dari Jakarta mengalami penurunan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com