JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Dedy Permadi mengatakan, pemerintah akan memperketat perjalanan yang menggunakan transportasi umum dan kendaraan pribadi di kawasan aglomerasi.
Wilayah aglomerasi yang dimaksud seperti DKI Jakarta dan Jabodetabek, Kota Bandung dan bandung raya serta Kota Surabaya dan Gerbangkertosusila (Gresik–Bangkalan–Mojokerto–Surabaya–Sidoarjo–Lamongan).
Ketentuan yang berlaku selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat itu diatur dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan.
Baca juga: Cara Pengajuan STRP untuk Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat
Menurut Dedy, ada dua poin perubahan dalam SE itu.
Pertama, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat, baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, hanya dapat dilakukan oleh sektor esensial dan sektor kritikal.
"Sesuai dengan ketentuan aturan-aturan terkait seperti dalam Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021," ujar Dedy, dalam konferensi pers perkembangan PPKM darurat melalui YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/7/2021).
Berdasarkan Inmendagri Nomor 18 Tahun 202, sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.
Kemudian, pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik); teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat.
Ada pula perhotelan non-penanganan karantina dan sektor esensial berbasis industri orentasi ekspor.
Sektor kritikal, yakni penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, serta utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah).
Perubahan kedua, perjalanan wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lain dari pemerintah daerah dan surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan.
Sementara, untuk pegawai pemerintahan, STRP ditandatangani minimal oleh pejabat eselon II dan berstempel cap basah atau tanda tangan elektronik.
Dedy menuturkan, kedua poin perubahan ini akan mulai berlaku efektif sejak 12 Juli 2021 atau awal pekan depan.
"Ini untuk memberikan kesempatan kepada operator dalam menyiapkan diri dan menyosialisasikan kepada penumpang dan masyarakat," kata dia.
Baca juga: Mulai Senin Depan, STRP Berlaku di Kawasan Aglomerasi Jabodetabek
Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, angka mobilitas kendaraan umum maupun pribadi yang datang dan keluar dari Jakarta mengalami penurunan.
Untuk angkutan bus, penurunannya bervariasi sekitar 30 sampai 60 persen.
Sedangkan untuk angkutan penyeberangan di Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk turun sekitar 30 persen.
"Sedangkan pergerakan kendaraan pribadi yang menuju jakarta menurun 20 persen dan angkutan umum yang menuju jakarta menurun 15 persen," papar Dedy.
Selanjutnya, kereta api jarak jauh atau antarkota menurun signifikan hingga 70 persen. Kemudian, angkutan kereta api perkotaan di Bandung Raya juga menurun 70 persen.
"Begitu pun untuk KRL Yogyakarta-Solo, juga menurun sekitar 51 persen. Namun, untuk KRL Jabodetabek penurunannya masih sekitar 28 persen," katanya.
"Tujuan kita adalah menurunkan mobilitas hingga 50 persen dari situasi sebelum PPKM darurat. Agar penularan bisa dihambat dan angka kesakitan dan kematian (akibat Covid-19) dapat diturunkan," tambah Dedy.
Baca juga: Berlaku Pekan Depan, Kemenhub Perketat Syarat Perjalanan KA dan Darat Wilayah Aglomerasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.