Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Tekankan Perlunya Pelibatan Unsur Desa atau Kelurahan dalam Penanganan Pandemi

Kompas.com - 09/07/2021, 12:00 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan soal pentingnya pelibatan seluruh unsur di desa atau kelurahan dalam penanganan pandemi Covid-19.

Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Yusharto dalam Webinar Sosialisasi PPKM Darurat dan Perpanjangan PPKM Mikro.

"PPKM mikro dan posko penanganan Covid-19 di desa melibatkan unsur yang terlibat di desa, diharapkan sinergitas unsur di desa sampai dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan sebagainya, yang dapat didayagunakan di tingkat desa," kata Yusharto dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (9/7/2021).

Baca juga: Satgas: Pembentukan Posko Covid-19 di Jabar, Jateng, dan Jatim Masih Rendah

Yusharto menjelaskan, posko tingkat desa memiliki empat fungsi, yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung penanganan covid-19.

Adapun kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan posko tingkat desa dibebankan pada dana desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya, melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Desa (APBDes).

"Pembentukan posko desa baru 54,92 persen, baru lewat sedikit dari separuh desa yang ada di Indonesia, untuk itu sekali lagi kami sangat berharap kerja sama terutama lewat sosialisasi," ujarnya.

"Kita seharusnya sudah bisa bergerak sampai di tingkat desa untuk mengaktifkan posko-posko desa di seluruh Indonesia," lanjut dia.

Baca juga: Kapolri Wajibkan Petugas di Posko PPKM Mikro Punya Buku Saku Kontingensi Covid-19

Yusharto mengatakan, pelibatan tersebut tidak hanya pada keberadaan posko di tingkat desa atau kelurahan, tetapi juga sinergi dan kerja sama semua pihak dalam memutus penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, Kemendagri telah menerbitkan aturan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, yang berlaku di luar Pulau Jawa dan Bali, melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2021.

Selain mengatur perpanjangan PPKM Mikro dan pengefektifan posko di tingat desa atau kelurahan, Inmendagri juga memuat aturan bagi 43 kabupaten atau kota yang telah dilakukan pengukuran atau asesmen berdasarkan PPKM Darurat, yakni berada pada level empat.

Sehingga, meski berada di luar pulau Jawa atau Bali, 43 daerah tersebut akan menerapkan pembatasan aktivitas masyarakat seperti yang diterapkan pada wilayah PPKM Darurat.

"Kepada bupati, wali kota, sepanjang tidak termasuk dalam level pandemi berdasarkan dengan kriteria level, menetapkan dan mengatur PPKM mikro di masing-masing wilayahnya di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan sampai ke tingkat RW atau RT," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Nasional
SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Nasional
Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Nasional
Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Nasional
Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Nasional
Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

Nasional
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik 'Cicak Vs Buaya Jilid 2'

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik "Cicak Vs Buaya Jilid 2"

Nasional
JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

Nasional
Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com