JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Rp 10.036.223.010 ke kas negara, pada Rabu (7/7/2021).
Uang tersebut merupakan hasil rampasan dan denda dari dua terpidana kasus korupsi. Salah satunya, mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin.
"Uang rampasan senilai Rp 9.786.223.000,00 sebagai pembayaran uang pengganti oleh terpidana Rachmat Yasin," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, dalam keterangan tertulis, Kamis (8/7/2021).
Baca juga: KPK Eksekusi Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin ke Lapas Sukamiskin
Ipi menyebut, penyetoran itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 22 Maret 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Adapun uang senilai Rp 9.786.223.000,00 tersebut diserahkan ke KPK dalam dua tahap. Pertama saat proses penyidikan sejumlah Rp 8.931.326.233. Kemudian, diberikan saat proses persidangan sejumlah Rp 854.896.777.
Rachmat Yasin divonis dua tahun delapan bulan penjara karena terbukti terlibat dalam perkara gratifikasi.
Ia disebut menerima gratifikasi dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Bogor dengan total sekitar Rp 8,9 miliar untuk kepentingan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor pada 2013 dan Pemilu 2014.
Rachmat juga mendapatkan tanah seluas 170.442 hektar di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, yang diberikan oleh seorang pengusaha bernama Rudy Wahab untuk keperluan pengurusan izin pembangunan pesantren.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Pemberian Uang kepada Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin
Selain dari eks Bupati Bogor itu, KPK juga menyerahkan uang denda sebesar Rp 250.000.000 dari Direktur Utama PT Kings Property, Sutikno.
Sutikno merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra terkait perizinan dan properti di Cirebon.
Penyerahan uang denda Sutikno dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Bdg tanggal 25 Mei 2021.
"KPK akan selalu aktif untuk melakukan penagihan pembayaran uang denda dan uang pengganti dari para terpidana sebagai wujud upaya melakukan asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi," ucap Ipi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.