Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/07/2021, 19:00 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Rp 10.036.223.010 ke kas negara, pada Rabu (7/7/2021).

Uang tersebut merupakan hasil rampasan dan denda dari dua terpidana kasus korupsi. Salah satunya, mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin.

"Uang rampasan senilai Rp 9.786.223.000,00 sebagai pembayaran uang pengganti oleh terpidana Rachmat Yasin," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, dalam keterangan tertulis, Kamis (8/7/2021).

Baca juga: KPK Eksekusi Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin ke Lapas Sukamiskin

Ipi menyebut, penyetoran itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 22 Maret 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Adapun uang senilai Rp 9.786.223.000,00 tersebut diserahkan ke KPK dalam dua tahap. Pertama saat proses penyidikan sejumlah Rp 8.931.326.233. Kemudian, diberikan saat proses persidangan sejumlah Rp 854.896.777.

Rachmat Yasin divonis dua tahun delapan bulan penjara karena terbukti terlibat dalam perkara gratifikasi.

Ia disebut menerima gratifikasi dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Bogor dengan total sekitar Rp 8,9 miliar untuk kepentingan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor pada 2013 dan Pemilu 2014.

Rachmat juga mendapatkan tanah seluas 170.442 hektar di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, yang diberikan oleh seorang pengusaha bernama Rudy Wahab untuk keperluan pengurusan izin pembangunan pesantren.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Pemberian Uang kepada Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin

Selain dari eks Bupati Bogor itu, KPK juga menyerahkan uang denda sebesar Rp 250.000.000 dari Direktur Utama PT Kings Property, Sutikno.

Sutikno merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra terkait perizinan dan properti di Cirebon.

Penyerahan uang denda Sutikno dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Bdg tanggal 25 Mei 2021.

"KPK akan selalu aktif untuk melakukan penagihan pembayaran uang denda dan uang pengganti dari para terpidana sebagai wujud upaya melakukan asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi," ucap Ipi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kapolri Minta Jajaran Anggap Semua Daerah Rawan Jelang Pemilu 2024

Kapolri Minta Jajaran Anggap Semua Daerah Rawan Jelang Pemilu 2024

Nasional
Antara Misteri Bacawapres Ganjar dan Kaesang yang Mendadak Ketum...

Antara Misteri Bacawapres Ganjar dan Kaesang yang Mendadak Ketum...

Nasional
92 Pesawat Gabungan 3 Matra Atraksi Saat HUT Ke-78 TNI di Atas Monas

92 Pesawat Gabungan 3 Matra Atraksi Saat HUT Ke-78 TNI di Atas Monas

Nasional
Megawati Sapa Tiga Ketum Parpol Pendukung Ganjar dengan Sebutan 'Sahabat'

Megawati Sapa Tiga Ketum Parpol Pendukung Ganjar dengan Sebutan "Sahabat"

Nasional
Kala Megawati Minta Izin Jokowi Ingin Pekikkan 'Salam Pancasila' di Rakernas IV PDI-P

Kala Megawati Minta Izin Jokowi Ingin Pekikkan "Salam Pancasila" di Rakernas IV PDI-P

Nasional
Sanjungan Ganjar buat Jokowi: Sebut Kader Terbaik PDI-P hingga Mentor Belajar

Sanjungan Ganjar buat Jokowi: Sebut Kader Terbaik PDI-P hingga Mentor Belajar

Nasional
KSAD Akan Koordinasi dengan Menhan soal Modernisasi Alutsista TNI AD, Terutama Meriam

KSAD Akan Koordinasi dengan Menhan soal Modernisasi Alutsista TNI AD, Terutama Meriam

Nasional
Momen Jokowi Tepuk Tangan Saat Megawati Ajak Kader Menangkan Ganjar Jadi Presiden

Momen Jokowi Tepuk Tangan Saat Megawati Ajak Kader Menangkan Ganjar Jadi Presiden

Nasional
KPK Geledah Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo Terkait Dugaan Pemaksaan dalam Jabatan

KPK Geledah Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo Terkait Dugaan Pemaksaan dalam Jabatan

Nasional
Resmi Sponsori Timnas Sepak Bola Indonesia, Sinar Mas: Kami Merasa Bangga

Resmi Sponsori Timnas Sepak Bola Indonesia, Sinar Mas: Kami Merasa Bangga

Nasional
Megawati: Dulu Banyak Orang Konotasikan Marhaenisme dengan Komunisme

Megawati: Dulu Banyak Orang Konotasikan Marhaenisme dengan Komunisme

Nasional
Sederet 'Sahabat' PDI-P yang Hadir di Pembukaan Rakernas IV, dari Menteri hingga Ketum Partai Pendukung Ganjar

Sederet "Sahabat" PDI-P yang Hadir di Pembukaan Rakernas IV, dari Menteri hingga Ketum Partai Pendukung Ganjar

Nasional
Gibran Hadir di Rakernas IV PDI-P, Duduk Sejajar Megawati, Sebelahan dengan Eks Wakapolri

Gibran Hadir di Rakernas IV PDI-P, Duduk Sejajar Megawati, Sebelahan dengan Eks Wakapolri

Nasional
Kaesang Jadi Ketum, LSI Denny JA: PSI Incar 'Jokowi Effect' untuk Lolos ke Senayan

Kaesang Jadi Ketum, LSI Denny JA: PSI Incar "Jokowi Effect" untuk Lolos ke Senayan

Nasional
KPK Amankan Sejumlah Senjata Api di Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo

KPK Amankan Sejumlah Senjata Api di Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com