JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial Tri Rismaharini akan terus memastikan validitas dan akurasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara digital.
Upaya tersebut dilakukan agar penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran, khususnya di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Risma menyampaikan hal itu saat memimpin rapat koordinasi bersama Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara).
“Dengan (dukungan perangkat) elektronik ke depannya bisa lebih cepat lagi. Tinggal di-klik saja,” kata Risma, dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial, Kamis (8/7/2021).
Baca juga: Menko PMK Minta Pemda Pastikan Bansos Tersalurkan untuk Warga yang Membutuhkan
Risma bersama instansi terkait memastikan proses pemutakhiran data secara digital berjalan dengan transparan, lebih akurat, serta semakin cepat.
Menurut Risma, penggunaan perangkat digital akan meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan anggaran.
“Dengan bantuan elektronik bisa memonitor peta dan perilaku seseorang. Makanya, upaya pengawasan pun dilakukan secara elektronik,” ujar dia.
Selain itu, Risma memastikan kesiapan Kemensos dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait penerapan PPKM darurat.
Kemensos bersama sejumlah instansi lain, menyediakan bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak kebijakan tersebut.
Risma pun memastikan, data penerima bansos sudah siap sejak pekan lalu.
Baca juga: Menko PMK Minta Pemda Tanggung Jawab dalam Penyaluran Bansos
Setidaknya ada tiga jenis bansos yang diberikan, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
PKH menjangkau 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang pencairannya dimajukan pada triwulan ketiga Juli.
BPNT/Kartu Sembako dari semula menjangkau 15,93 juta KPM, ditingkatkan jangkauannya untuk 18,8 juta KPM dengan indeks Rp 200.000/KPM/bulan.
Kemudian, untuk BST yang menjangkau 10 juta KPM, akan disalurkan selama dua bulan yakni Mei dan Juni dan dibayarkan sekaligus dua bulan pada Juli.
Indeks BST tersebut sebesar Rp 300.000/KPM/bulan. KPM BST adalah masyarakat terdampak pandemi yang sudah masuk dalam DTKS, yang tidak menerima PKH dan BPNT/Kartu Sembako.
Pemerintah mengalokasikan Rp 13,96 triliun bagi 10 juta penerima KPM PKH. Kemudian, Rp 45,12 triliun untuk 18,8 juta penerima KPM BPNT/Kartu Sembako, dan Rp 6,1 triliun bagi 10 juta penerima KPM BST.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.