JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta pemerintah daerah (pemda) bertanggung jawab dalam penyaluran bantuan sosial (bansos).
Muhadjir menegaskan, pemda harus memastikan penyaluran bansos tepat sasaran sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah disempurnakan.
"Itu merupakan tanggung jawab pemerintah daerah di lapangan sehingga nanti kalau ada penyimpangan-penyimpangan kita akan meminta pertanggungjawaban pemerintah daerah," ujar Muhadjir, dikutip dari siaran pers, Kamis (8/7/2021).
Baca juga: KPK Pastikan Kawal Bansos Covid-19 Selama PPKM Darurat
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 16 Tahun 2021, pemda bertanggung jawab memastikan bantuan sosial terkoordinasi dengan baik, sinkron, serta ada titik temu antara bantuan yang berasal dari pusat dan daerah.
Termasuk soal antisipasi terhadap risiko penyelewengan ataupun penyimpangan dalam pembagian bansos.
"Pemerintah pusat sudah memotong mata rantai kemungkinan terjadinya penyelewengan bansos. Antara lain melalui upaya dari Kementerian Sosial (Kemensos) mengirim langsung dana bansos ke masing-masing rekening calon penerima bansos," kata dia.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengatakan, PT Pos juga tidak akan menyerahkan bansos kecuali kepada orang-orang yang datanya tercantum dalam DTKS.
Selain itu, warga juga harus membawa kelengkapan data saat mengambil bansos tersebut. Antara lain menunjukkan foto diri dan KTP untuk memastikan wajah penerima bansos sesuai data.
"Itulah cara yang kami lakukan di lapangan untuk memastikan bansos benar-benar tepat sasaran. Bapak Presiden juga sudah memberikan amanah, bagaimanapun bagusnya sistem yang kita gunakan masih akan ada juga yang seperti itu," ujar Muhadjir.
Baca juga: Aturan di PPKM Darurat, Bansos Covid-19 Bisa Diberikan dalam Bentuk Uang atau Barang
Meskipun demikian, apabila ada masyarakat yang tidak tercantum dalam DTKS atau belum memiliki NIK yang jelas wajib diberikan bansos.
Dengan catatan, yang bersangkutan benar-benar masyarakat yang membutuhkan bantuan tersebut.
"Tidak boleh ada satupun masyarakat yang membutuhkan dengan alasan apapun tidak menerima bansos. Perangkat desa, lurah, atau siapa saja yang mengetahui harus memberikan informasi agar masyarakat tersebut mendapat bantuan," kata dia.
Menurut, dia perlu ada afirmasi khusus untuk menangani warga dengan kondisi demikian.
Dengan demikian, masih ada pintu bagi masyarakat yang belum tercantum dalam DTKS dan memiliki masalah NIK untuk mendapatkan bantuan, salah satunya melalui bantuan langsung tunai (BLT) desa.
"BLT desa itu dari jatah 8 juta yang tercatat baru 5 juta, jadi mestinya desa-desa yang memang betul-betul ada rakyatnya yang masih membutuhkan bisa diambil dari BLT desa, seandainya memang tidak bisa dibantu dari skema Kemensos," ucap dia.
Baca juga: PPKM Darurat, Ini Ragam Bansos yang Digelontorkan Pemerintah
Adapun pemerintah memperpanjang beragam program bansos selama PPKM darurat di Jawa-Bali, mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Ada tujuh program bansos yang dilanjutkan selama masa PPKM darurat, yakni bantuan langsung tunai (BLT) UMKM, Program Keluarga Harapan (PKH), BLT Desa, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, bansos tunai, dan diskon tarif listrik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.