Dalam diktum kesepuluh huruf c Inmendagri juga disebutkan bahwa setiap pelanggaran dapat dikenai sanksi berdasar pada peraturan perundang-undangan hingga peraturan daerah.
"Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan:
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan
3. Peraturan daerah, peraturan kepala daerah; serta
4. Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait".
Baca juga: Wagub DKI: Kantor yang Langgar Aturan WFH Akan Diberi Sanksi Seberat-beratnya
Tak hanya itu, sanksi akan dikenakan bagi gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak melaksanakan ketentuan PPKM Darurat.
Sanksinya mulai dari teguran hingga pemberhentian sementara
Hal itu tertuang dalam diktum kesepuluh huruf a Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021.
"Dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah".
Adapun PPKM Darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali.
Jokowi menginstruksikan jajarannya bekerja sama menjalankan kebijakan tersebut.
Baca juga: Karyawan Bisa Melapor jika Dipaksa Masuk Kantor Saat PPKM Darurat
Ia juga meminta seluruh pihak mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
"Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi Covid-19 ini," kata presiden, Kamis (1/7/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.