JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal ZA mengatakan, karyawan yang dipaksa masuk kerja di kantor saat PPKM darurat bisa melapor kepada Satgas Penanganan Covid-19.
Hal ini berlaku untuk karyawan yang bekerja di sektor non esensial. Sebagaimana diketahui, selama PPKM mikro sektor non esensial wajib menjalani kerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen.
"Bisa melapor kepada Satgas di daerah. TNI-Polri bagian dari Satgas. Satgas akan bertindak menutup sementara perusahaan tersebut," ujar Syafrizal saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (2/7/2021).
"Apabila masih membandel penutupan akan diperpanjang," tuturnya.
Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Sektor Non-esensial Wajib WFH 100 Persen
Menurut Syafrizal, ada pula mekanisme membayar denda bagi perusahaan yang melanggar tersebut.
Namun, menurut dia, pemerintah menekankan kepatuhan perusahaan demi keselamatan masyarakat.
"Denda termasuk sebagian yang diatur tetapi besaran denda bukan yang dicari. Yang dicari adalah kepatuhan yang meningkat demi kesehatan dan keselamatan," ujar dia.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan PPKM darurat diterapkan pada 3-20 Juli 2021.
Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, DPR Kombinasikan WFO-WFH
Kebijakan ini menyasar 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali.
Selama PPKM darurat berlaku, dilakukan pembatasan pada sejumlah sektor dan kegiatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.