JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran soal sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) untuk menindaklanjuti kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Masa PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali yang diteken pada Jumat (2/7/2021).
Dalam SE tersebut, ASN yang bekerja di sektor nonesensial harus menjalankan tugasnya dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen.
"Sektor non-esensial menjalankan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya (work from home) secara penuh atau 100 persen dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan," tulis salah satu poin.
Baca juga: Karyawan Bisa Melapor jika Dipaksa Masuk Kantor Saat PPKM Darurat
Namun, bagi kementerian/lembaga di sektor non-esensial yang memiliki keperluan mendesak agar ASN-nya bekerja dari kantor atau work from office (WFO) masih diperbolehkan melalui izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
"Pejabat Pembina Kepegawaian dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimun pejabat/pegawai yang hadir di kantor," tulis aturan itu.
Selanjutnya, untuk ASN yang bekerja di sektor esensial diperbolehkan bekerja dari kantor atau WFO dengan jumlah maksimal 50 persen dari kapasitas pegawai.
Baca juga: Epidemiolog Sebut PPKM Darurat adalah Keputusan yang Tepat Tangani Pandemi Covid-19
Sementara itu, bagi ASN yang bekerja pada sektor kritikal, masih diperbolehkan WFO dengan jumlah 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
"Kegiatan layanan pemerintah pada sektor-sektor esensial dan kritikal berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali," demikian yang tercantum dalam aturan.
Isi Instruksi Mendagri dapat dibaca di tautan ini: Mendagri Keluarkan Instruksi Pemberlakuan PPKM Darurat, Ini 13 Poin Aturannya
Para ASN yang melakukan tugas dari kantor tetap diminta untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Pejabat Pembina Kepegawaian juga diminta untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan pencapaian sasaran dan target kinerja pegawai.
"Surat edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya masa PPKM Darurat di wilayah Jawa Bali atau ditetapkannya kebijakan lebih lanjut," tulis salah satu poin.
Sebelumnya, pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk Pulau Jawa dan Bali selama 3-20 Juli 2021.