Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Ristek Jelaskan Pengaturan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19

Kompas.com - 02/07/2021, 09:46 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bayu Galih

Tim Redaksi

Pemerintah resmi menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menekankan, PPKM berskala mikro tetap diberlakukan di luar Pulau Jawa dan Bali.

“Bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak termasuk dalam cakupan area PPKM darurat tetap memberlakukan instruksi menteri Dalam Negeri yang menetapkan PPKM berbasis mikro,” kata Luhut melalui siaran Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: Luhut: Keputusan Menerapkan PPKM Darurat Tidak Terlambat

Selama kebijakan PPKM darurat berlaku, kegiatan belajar mengajar di daerah sasaran tidak boleh digelar secara tatap muka.

Sementara, dalam kebijakan PPKM mikro, kegiatan belajar mengajar disesuaikan dengan zona wilayah.

Bagi daerah di zona merah maka dilakukan secara daring dan zona lainnya yang memiliki kasus penyebaran Covid-19 yang rendah diperbolehkan menggelar PTM dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com