JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskulifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020 Nomor Urut 1 Erdi Dabi dan John Wilil.
Adapun putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan yang disiarkan secara daring, Selasa (29/6/2021).
"Menyatakan diskualifikasi calon bupati Erdi Dabi dan Pasangan Calon Bupati Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Nomor Urut 1," kata Anwar.
"Karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020," ujar dia.
Baca juga: Kabupaten Yalimo Terisolasi akibat Banjir, BPBD Papua Kesulitan Pastikan Kondisi Warga
Pemohon yakni Pasangan Calon Nomor Urut 2 Lakius Peyon dan Nahum Mabel mendalilkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020 yang dilaksanakan pasca lutusan MK.
Sebab Erdi Dabi, telah dijatuhi pidana selama 4 bulan dengan ancaman pidana selama 12 tahun berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 500/Pid.Sus/2020/PN.Jap, bertanggal 18 Februari 2021.
Putusan Pengadilan Negeri Jayapura tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Bahkan Erdi Dabi telah selesai menjalani hukuman pidana.
Terkait hal tersebut, Mahkamah berpendapat selama seseorang masih berstatus calon kepala daerah, wajib baginya untuk tetap memenuhi syarat yang diatur Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam perkara ini, Erdi Dabi pada saat pendaftaran memang telah memenuhi persyaratan Pasal 7, namun dalam proses pemilihan ternyata yang bersangkutan dijatuhi pidana dan telah berkekuatan hukum tetap dengan ancaman tindak pidana di atas lima tahun penjara.
Sehingga menurut Mahkamah yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 1.
Dengan demikian, Mahkamah berpendapat selama seseorang masih berstatus sebagai calon bupati atau wakil bupati, meskipun menempati peringkat pertama dalam rekapitulasi penghitungan suara, status yang bersangkutan dapat dibatalkan seandainya terjadi peristiwa hukum yang berimplikasi pada ketidakterpenuhan syarat.
Pembatalan tersebut dapat dilakukan oleh penyelenggara pemilihan kepala daerah maupun oleh badan peradilan, termasuk MK.
Baca juga: MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Yalimo di Dua Distrik
Oleh karena itu, MK juga memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020.
"Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020," ungkapnya.
"Dengan diikuti oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Lakius Peyon dan Nahum Mabel sepanjang tetap memenuhi syarat pencalonan dan membuka kesempatan bagi pasangan calon baru, termasuk memberikan kesempatan bagi John Wilil sepanjang memenuhi persyaratan," ucap Anwar Usman.
Pilkada Yalimo 2020 diikuti dua pasangan calon yakni Erdi Dabi-John Wilil sebagai pasangan calon nomor urut 1 dan Lakius Peyon-Nahum Mabel yang merupakan pasangan calon nomor urut 2.
Pada pelaksanaanya, pasangan nomor urut 1 meraih suara terbanyak dengan 47.881, sementara pasangan nomor urut 2, 43.067.
Namun, pada Maret MK memerintahkan PSU di dua distrik. Hasilnya, pasangan nomor urut 1 tetap unggul dengan 47.785 sementara pasangan Lakius-Nahum 43.053. Hasil PSU ini kembali digugat ke MK.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.