Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Pilkada Kabupaten Bandung, Samosir, dan Yalimo Tetap Diperiksa MK, Ini Analisisnya

Kompas.com - 18/02/2021, 16:40 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif menyebutkan, dalam perkara sengketa Pilkada Kabupaten Bandung, Samosir, dan Yalimo sebenarnya sudah melebihi syarat ambang batas pengajuan permohonan sengketa Pilkada 2020.

Namun, pemeriksaannya tetap dilanjutkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) ke tahap pembuktian.

"Sebetulnya perkara ini melebihi ambang batas 2 persen dan juga pendaftarannya melebihi waktu yang ditentukan," kata peneliti Kode Inisiatif Violla Reininda dalam konferensi persnya, Kamis (18/2/2021).

"Tetapi yang berbeda dengan perkara lain yang tidak diterima MK, perkara tetap lanjut diperiksa perkara," ujar dia.

Baca juga: Kode Inisiatif: 80 Persen Perkara Pilkada Ditolak MK karena Lewati Ambang Batas Permohonan

Violla pun mencoba menganalisis mengapa MK tetap melanjutkan ke tahap selanjutnya.

Terkait perkara Kabupaten Samosir, Violla menduga ini krusial diperiksa karena adanya persoalan mendasar di bagian pencalonan ditujukan pada pihak terkait.

Sebagaimana dalil yang disampaikan pemohon adanya indikasi ketidaksesuain dokumen dihadrikan pihak terkait atau kandidat yang menang sebelumya.

Selain itu, pemohon mendalilkan ada politik uang serta tidak adanya pelaksanaan kewenangan optimal penyelenggara pemilu terutama Bawaslu.

"Yaitu dokumen perpajakan dan juga dokumen terkait pendidikan, ijazah legalisir, ini hal yang krusial yang dijadikan pemohon mengajukan sengketa PHPK di MK," ujar dia.

Baca juga: 32 Sengketa Pilkada di MK Lanjut Tahap Pembuktian, Ini Daftar Daerahnya

Sementara untuk Kabupaten Bandung dilanjutkan kemungkinan karena dalil pemohon yang menyatakan adanya politik atau menjanjikan sesuatu kepada konstituen melalui visi dan misi pihak terkait.

Seperti, bantuan untuk RW, pembagian kartu wirausaha, bantuan pertanian, dan insentif guru mengaji.

Pemohon juga mendalilkan ada dugaan keterlibatan ASN dan penggunaan sarana dan prasarana keagamaan dalam kampanye.

"Selain itu, pemohon juga mendalilkan adanya kampanye pihak terkait yang menggunakan isu SARA terkait gender," ucapnya.

Menurut Violla, pihak terkait menyebutkan "tidak ada sejarahnya Kabupaten Bandung dipimpin oleh perempuan dan perintah agama pemimpin harus laki-laki".

Baca juga: Kode Inisiatif: 8 dari 32 Sengketa Pilkada yang Lanjut di MK Lewati Ambang Batas Pengajuan Permohonan

Pemohon juga menyinggung ketidaknetralan dan profesionalitas KPU dan Bawaslu dalam menyelenggarakan pilkada.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com