JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) angkat bicara terkait polemik Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro yang merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BUMN.
Hal tersebut menjadi polemik karena dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI, ada larangan rektor merangkap jabatan di perusahaan BUMN.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek Nizam mengatakan, pihak Majelis Wali Amanat UI yang dapat memberikan keputusan terkait apakah Ari Kuncoro melanggar Statuta UI.
"Tentunya nantinya MWA yang dapat memberikan keputusan tentang hal tersebut, apakah menyalahi statuta atau tidak," Nizam saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/6/2021).
Baca juga: Rektor UI Ari Kuncoro Jabat Wakil Komisaris BUMN, Dinilai Bertentangan dengan Statuta
Nantinya, ia mengatakan, hasil rekomendasi dari MWA UI akan diberikan kepada Kemendikbud Ristek untuk ditindaklanjuti.
"MWA mengusulkan ke Kemdikbud Ristek," ucap dia.
Nizam menjelaskan UI merupakan perguruan tinggi negeri yang berstatus badan hukum publik yang otonom.
Oleh karena itu, menurut dia, perihal pengawasan hingga pengelolaan UI merupakan kewenangan MWA.
"Sebagai PTN BH otonomi lebih luas sesuai statutanya. Badan tertingginya adalah MWA," kata dia.
Baca juga: Saat BEM UI Kritik Jokowi, Rektorat Meradang, Birokrat Kampus Dinilai Terkurung di Menara Gading
Diberitakan sebelumnya, nama Rektor Ari Kuncoro menjadi perhatian setelah disebut menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama di sebuah bank BUMN.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.